Usai Ditetapkannya Panji Gumilang Sebagai Tersangka dalam Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Polri Bantah Adanya Unsur Kriminalitas Hingga Sebut Potensi Adanya Tersangka Lain

Ket.Foto: Bareskrim sebut ada tersangka lain dalam kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang (Foto/PMJ News)

Nasional, gemasulawesi – Diungkapkan oleh Bareskrim Polri, bahwa dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lainnya.

Selain itu Bareskrim Polri pun telah membantah adanya unsur kriminalitas ataupun politisasi mengenai penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama ini.

Yang mana dengan dilakukan penetapan status Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, disampaikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan.

Baca:Kuasa Hukum Sampaikan Panji Gumilang Berhalangan Hadir dalam Pemeriksaan Lanjutan Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Pemeriksaan Akan Dijadwalkan Ulang

“Jika kita lihat kriminalitas, saya rasa ini jauh dari tuduhan yang sudah disampaikan,” ujarnya.

Djuhandhani pun turut menjelaskan, terkait kriminalitas memang merupakan tugas dari anggota reserse, namun hal tersebut tetap berlandaskan prosedur fakta, bukti hingga aturan yang sudah ada.

Oleh sebab itu, dengan penetapan status Panji Gumilang ini tidak ada unsur kriminalitas seperti yang dituduhkan.

Baca:Panji Gumilang Akan Diperiksa Kembali, 2 Anak Kandungnya Jadi Saksi Atas Kasus TPPU di Ponpes Al-Zaytun

“Kalau begitu, itu sudah sama seperti kami melaksanakan upaya paksa, dan itu sudah termasuk melanggar HAM. Pelaggaran HAM yang diatur dalam UU termasuk dengan menjadikan tersangka yang juga diatur UU dan aturannya, semua proses kita ikuti,” ucapnya.

Di samping itu, dirinya pun juga mengungkapkan bahwa adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Kami akan memperdalam kembali, apakah ada tersangka lain atau tidak,” ujarnya yang dikutip pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Baca:Usai Mahfud MD, Kini Panji Gumilang Ajukan Gugatan Kepada Ridwan Kamil Sebab Terlalu Cepat Menyimpulkan Polemik di Al-Zaytun

“Yang mana secara prinsip perkembangan, kami telah melaksanakan penggeledahan. Nanti kami akan Analisa kembali,” imbuhnya.

Djuhandhani pun kembali menambahkan bahwa pihaknya juga masih menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang telah dilakukan Panji Gumilang, diantaranya mengenai penipuan hingga penggelapan dana.

“Hal tersebut kami jadikan bahan dalam penyelidikan kembali. Untuk mengetahui adanya tindak pidana lain seperti yang telah disampaikan kemarin. Apakah ada dugaan penipuan serta penggelapan,” jelasnya.

Baca:Kepolisian Bersama Kemendikbudristek Temukan YPI Atas Al-Zaytun Tidak Terdaftar Hingga Teridindikasi Adanya Korupsi

Sebelumnya, status Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan atau penodaan agama di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu.

Dimana, dalam penetapan status ini merupakan tindakan lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun yakni Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: