Banyak yang Sangsi Pemilu Akan Adil Jika Gibran Muncul, Pakar Akui Khawatir Penggunaan Abuse Of Power

Ket. Foto : Pakar Mengakui Mengkhawatirkan Penggunaan Abuse Of Power Jika Gibran Ikut Bergabung dengan Pemilu (Foto/X/@gibran_tweet)

Nasional, gemasulawesi – Kemarin, 19 Oktober 2023, 2 pasangan capres dan cawapress untuk pemilu 2024, Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan diri mereka ke KPU dimana pilpres kali ini juga menyangkutpautkan dengan nama Gibran Rakabuming Raka.

Nama Gibran Rakabuming Raka santer terdengar karena hingga saat ini salah satu capres, yakni Prabowo Subianto belum juga mengumumkan nama cawapresnya disaat yang lain bahkan telah mendaftar ke KPU untuk mengikuti capres dan cawapres mendatang.

Putusan Mahkamah Konsitusi di tanggal 16 Oktober 2023 yang mengakibatkan hakim-hakim konstitusi dilaporkan balik juga disebut-sebut berhubungan erat dengan Gibran Rakabuming Raka.

Baca: Dipasangkan dengan Mahfud MD, Ganjar Pranowo Tegaskan Koalisi Telah Mantap dengan Pilihan Mereka

Hal ini dikarenakan Anwar Usman yang merupakan ketua MK adalah adik ipar dari Presiden Jokowi yang berarti merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Banyak yang juga yang menyatakan jika mereka sangsi pemilu 2024 akan berjalan dengan adil jika Gibran Rakabuming Raka ikut serta di dalamnya.

Menanggapi hal ini, pakar politik, Ikrar Nusa Bakti, menyatakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan tentu akan sulit untuk dihindari.

Baca: Resmi Daftar ke KPU Sebagai Pasangan Kedua, Ganjar dan Mahfud MD Akhiri Proses Pendaftaran dengan Foto Bersama

Baginya itu tidak mustahil saat pemilu dilaksanakan Gibran akan menggunakan abuse of power.

“ Kecenderungan penguasa melakukan intervensi dalam proses politik seperti gelaran pemilu 2024 sangat terbuka,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ikrar Nusa Bakti juga mengkhawatirkan jika beberapa perangkat negara penting seperti Polri, TNI, MK, BIN hingga BSSN juga tidak akan netral.

Baca: Ganjar dan Mahfud MD Pilih Tugu Proklamasi Sebagai Tempat Start, Ternyata Ini Filosofinya Menurut Wakil Ketua TPN

Mengenai putusan MK, Ikrar berpendapat hal tersebut sangat politis demi kepentingan pihak tertentu.

Dia juga mengakui tidak dapat menyalahkan orang yang berpendapat jika ini demi kepentingan Gibran.

Putusan MK yang menjadi bahan perbincangan di masyarakat adalah seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski di bawah 40 tahun.

Berita lain juga menyebutkan Golkar telah menawarkan Gibran Rakabuming Raka untuk bergabung meski saat ini dia masih berstatus sebagai kader PDI-P yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.

Baca: Resmi Daftar ke KPU Bersama Cak Imin, Anies Baswedan Ucapkan Terima Kasih Telah Diterima Meski Jadwal Ngaret 2 Jam

Di beberapa daerah juga terdapat baliho yang memasangkan Gibran dengan Prabowo Subianto. (*/Mey)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim                    

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

 

Bagikan: