Dompet PNS Kian Tebal dengan THR 2023, Berikut Tunjangan yang Akan Diterima!

Ket THR PNS 2023 mendapatkan tunjangan yang berlipat (Foto/Kamikamu)

Nasional, gemasulawesi – Pemerintah mengumumkan, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS akan meningkat secara signifikan pada tahun 2023, apa saja tunjangan yang masuk dalam komponennya THR tersebut? Mari kita simak.

THR menjadi hal yang paling ditunggu PNS setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Besaran dan komponen THR PNS dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah dan peraturan yang berlaku pada tahun tersebut, namun secara umum, komponen THR PNS dapat mencakup:

Baca Juga : Gaji Ke – 13 dan Tunjangan Hari Raya Akan Cair Lebih Cepat, Pemerintah Sediakan Anggaran Bagi PNS

1. Gaji Pokok:

THR PNS biasanya dihitung dari gaji pokok yang diterima oleh PNS.

Ini adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan, yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menghitung nilai Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2023:

Golongan I:

• Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

• Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

• Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

• Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Baca Juga : THR CPNS, 80 Persen dari Gaji Pokok

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV:

Iva: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

2. Tunjangan Istri/Suami PNS

Besara tunjangan istri/suami bisa mencapai 5 persen dari gaji pokok yang mereka terima.

Baca Juga : Berikut Besaran Gaji Ribuan Pegawai KPK Baru Dilantik

3. Tunjangan Anak

PNS berhak menerima Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, namun hanya berlaku untuk tiga orang anak saja.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan PNS berbeda-beda tergantung pada golongan.

Penerimaan tunjangan harian untuk PNS dibedakan berdasarkan golongan.

Golongan I dan II menerima tunjangan sebesar Rp 35 ribu per hari, sedangkan PNS golongan III akan mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi sebesar Rp 37 ribu per hari.

Baca Juga : Anggaran PPPK Parigi Moutong Sedot Rp87 Miliar

Bagi PNS golongan IV, jumlah tunjangan yang akan diterima lebih tinggi lagi, yakni sebesar Rp 41 ribu per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan PNS juga akan diterima setiap bulannya dan besaran tunjangannya bergantung pada jabatan yang diemban oleh PNS.

Tunjangan bagi PNS dibedakan berdasarkan jabatan Eselon. PNS dengan jabatan Eselon VA menerima tunjangan sebesar Rp 360 ribu, sedangkan PNS dengan jabatan Eselon IVB menerima tunjangan sebesar Rp 490 ribu.

Baca Juga : Disnakertrans Sulawesi Tengah Himbau THR Dibayarkan Tepat Waktu

Untuk PNS dengan jabatan Eselon IVA, tunjangan yang diterima lebih tinggi lagi yaitu sebesar Rp 540 ribu.

Sementara itu, PNS dengan jabatan Eselon IIIA akan menerima tunjangan yang lebih besar, yaitu sebesar Rp 1,26 juta.

Terakhir, PNS dengan jabatan Eselon IA mendapatkan tunjangan paling besar dengan nilai Rp 5,5 juta.

6. Tunjangan Umum

CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan yang setara, berhak menerima tunjangan umum.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 telah memaparkan jumlah tunjangan umum yang diberikan kepada PNS, yakni sebesar Rp 190 ribu untuk golongan IV, Rp 185 ribu untuk golongan III, Rp 180 ribu untuk golongan II, dan Rp 175 ribu untuk golongan I.

7. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini paling besar diterima oleh PNS.

Besarannya bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan tempat bekerja,nilai tukin PNS bisa mencapai lebih dari lima kali gaji pokok.

 

Bagikan: