SK Belum Keluar, Nasib Puluhan Ribu PPPK Tidak Jelas

<p>Illustrasi Nasib PPPK</p>
Illustrasi Nasib PPPK

Jakarta, gemasulawesi.com surat keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K, mayoritas merupakan guru atau dosen hingga saat ini belum keluar.

Nasib lebih dari 51 ribu PPPK hingga kini tidak jelas. Meski sudah selesai mengikuti seleksi pada Maret 2019.

”SK PPPK sampai sekarang belum keluar karena belum ada Perpres. Padahal sudah setahun proses rekrutmen,” kata Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim, dikutip dari Jawapos, Sabtu, 11 Januari 2020.

Ia melanjutkan, fakta di lapangan terdapat Pemda yang berinisiatif mempekerjakan para tenaga PPPK yang telah dinyatakan lulus ujian. Namun, itu hanya ada di sejumlah daerah. Tidak berlaku secara nasional.

Ia menengarai rekrutmen PPPK yang dilaksanakan Februari hingga April 2019 itu semata-mata kepentingan politik. Saat itu, respons publik sangat positif saat dibuka pendaftaran seleksi PPPK. Kebetulan, saat itu menjelang Pilpres 2019.

“Idealnya, ketika rekrutmen PPPK sudah dijalankan, perpres segera terbit. Dengan begitu, ada landasan hukum penerbitan SK PPPK,” tuturnya.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga menuntut SK para PPPK yang lulus seleksi segera diterbitkan. Sebagaimana diketahui, pegawai dengan status PPPK memiliki hak penghasilan layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Hanya, mereka tidak mendapatkan hak pensiun.

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan rekrutmen dan nasib PPPK. PGRI, kata dia, menerima banyak laporan dari berbagai daerah bahwa penyelesaian status PPPK belum tuntas.

“Para guru yang sudah menyelesaikan tahapan seleksi dan dinyatakan lolos hingga kini masih menggantung proses penerimaan surat keputusannya,” ungkap dia.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana tidak memberikan komentar banyak soal permasalahan itu.

“Penerbitan SK PPPK masih menunggu payung hukumnya. Sebentar lagi,” tuturnya.

Namun, dia tidak memberikan informasi perkiraan kapan perpres itu keluar.

Sementara Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono menegaskan bahwa persoalan pengangkatan PPPK tinggal menunggu regulasi saja. Setelah regulasi atau payung hukumnya sudah ada, BKN langsung memproses pengangkatan PPPK. Dia menjelaskan bahwa urusan regulasi ada di Kementerian PAN-RB.(***)

Baca juga: Bappelitbangda Asistensi Anggaran Program Stunting Parigi Moutong

...

Artikel Terkait

wave

SKD CPNS 2019, Ini Titik Lokasi Ujian Dari Beberapa Daerah

Peserta dijadwalkan akan mengikuti tes SKD CPNS 2019 bisa dilihat dengan login ke akun SSCN masing. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

BMKG Sebut Puluhan Daerah Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem

BMKG Sebut Puluhan Daerah Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;