Tolak Dikarantina, Empat WNA Dideportasi dari Indonesia

<p>Foto: Illustrasi Deportasi WNA.</p>
Foto: Illustrasi Deportasi WNA.

Berita nasional, gemasulawesi– Satgas covid-19 menyebut ada empat warga Negara Asing atau WNA dideportasi dari Indonesia, karena menolak dikarantina.

“Kalau menolak karantina dari WNA ada, dalam kurun waktu sampai saat ini sudah sekitar empat orang WNA, dan itu semua kita kembalikan, dideportasi,” ujar Asintel Kodam Jaya Kolonel Putra Widyawinaya dalam diskusi secara daring, Jumat 16 Juli 2021.

Sebelum WNA dideportasi dari Indonesia itu, pihaknya menanyakan kepada mereka mau dikarantina atau tidak, jika tidak maka dideportasi. Selama pemulangan ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan imigrasi.

Baca juga: Pemerintah Didesak Lindungi ABK WNI di Kapal Asing

“Koordinasi dengan keimigrasian, dan kita berkoordinasi dengan pihak berwenang disini dari negaranya, dia melanggar peraturan kekarantinaan atau tidak mau dikarantina, kalau tidak mau silakan kembali,” jelasnya.

Terkait WNI dari luar negeri, WNI sudah patuh pada aturan karantina. Meski begitu, tetap ada keberatan, namun setelah diberi pemahaman WNI itu mau dikarantina.

“Kalau WNI sampai saat ini rata-rata semuanya sudah mau, walaupun memang ada beberapa hal mungkin perlu disampaikan dengan penekanan khusus,” ungkapnya.

Baca juga: Syarat Kartu Vaksin Tidak Jamin WNA Tidak Terpapar Covid 19

30 persen warga dikarantina positif covid-19

Sementara Kapusdatinkom BNPB Ahmad Muhari mengatakan, pihaknya mendapat laporan 30 persen warga dikarantina positif covid-19 setelah beberapa hari dikarantina.

Mereka semulanya negatif saat diperiksa hari pertama, di hari keduanya dinyatakan positif.

“Satgas penanganan covid-19 menerima data dari Kemenkes ada 30 persen, jadi saya jelaskan begini, ada sekitar sekian ribu WNA dan WNI yang masuk kemudian PCR dulu di awal, kalau dia positif dilakukan tindakan treatment, kalau dia negatif tetap harus karantina. Kemudian setelah hari ke-7 menjelang ke-8 wajib PCR lagi. Ini antara negatif di hari pertama, kita masih dapatkan dari total jumlah WNI dan WNA dikarantina itu 30 persen dari mereka ini di PCR hari kedua itu positif,” ungkapnya.

“Artinya ada fase-fase mungkin saat itu tidak bergejala atau juga ada kemungkinan false negatif. Belum dapat saat itu, atau mungkin pada saat mereka transit di bandara internasional lain mereka berinteraksi dengan orang mungkin saja terpapar kemudian terbawa. Padahal mereka sudah bawa sertifikat PCR negatif dari negara asalnya,” tutupnya. (***)

Baca juga: WNA Langgar Prokes Langsung Dideportasi

...

Artikel Terkait

wave

Ulama dan Tokoh Agama Dinilai Miliki Peran Penting Tangani Pandemi

Mahfud Md menilai ulama dan tokoh agama memiliki peran penting dalam kampanye melawan pandemi Covid-19 sedang melanda umat manusia

3.500 Calon Dokter Belum Bisa Bantu Tangani Pandemi

Berdasarkan catatan IDI, ada sekitar 3.500 mahasiswa calon dokter, telah dinyatakan lulus tetapi belum bisa membantu tangani Covid-19.

Jelang Idul Adha, Omset Penjual Hewan Kurban Masih Sepi

Penjual hewan kurban biasa panen, kini harus gigit jari, jelang hari Raya Idul Adha. Pasalnya, penjualan mereka sepi saat PPKM darurat.

Viral YouTuber Bagi-bagi Uang di Kota Bandung

Viral beredar luas video YouTuber bagi-bagi uang di Kota Bandung, Jawa Barat, untuk warga sekitar saat PPKM darurat berlangsung.

Viral, Info Hoax Perpanjangan PPKM di Jawa Timur

Beredar info hoax perpanjangan PPKM di Jawa Timur. Walaupun belum jelas kebenarannya namun sudah jadi perbincangan warga.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;