Nasional, gemasulawesi - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akhirnya mengungkap identitas anggota yang mengendarai kendaraan taktis dalam insiden penabrakan pengemudi ojol.
Anggota yang terlibat diketahui merupakan bagian dari Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
Petugas yang mengemudikan rantis pada peristiwa Kamis, 28 Agustus itu adalah Bripka R.
"Pengemudi kendaraan itu adalah Bripka R," ujar Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, saat memberikan keterangan di Gedung Propam Polri, Jakarta.
Baca Juga:
Denpasar Perkuat Transportasi Ramah Lingkungan dengan Penambahan Bus Listrik di Kawasan Sanur
Karim menjelaskan bahwa ada dua anggota yang berada di kursi depan kendaraan taktis tersebut.
Menurutnya, Bripka R bertindak sebagai sopir, sementara di kursi sebelahnya duduk Kompol C.
Sementara di bagian belakang kendaraan, terdapat lima anggota yang ikut berada di dalam, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Karim menyebutkan bahwa keterangan itu diperoleh setelah dilakukan proses identifikasi awal.
Baca Juga:
Gubernur Jabar Usulkan Pemindahan Industri Pertahanan ke Kawasan BIJB Kertajati
"Ini merupakan data sementara yang sudah kami peroleh, telah kami verifikasi, dan kami pastikan kebenarannya," ucapnya.
Menyinggung soal kronologi dan inti dari insiden penabrakan, Karim menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus berjalan.
Ia menambahkan, Divpropam Polri saat ini masih melakukan pemeriksaan dan klarifikasi guna mengungkap detail kejadian tersebut.
“Kami akan melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan tidak hanya dari pihak yang diduga melanggar, tapi juga dari saksi dan semua orang yang mengetahui kejadian itu,” ujarnya.
Baca Juga:
IHSG Melemah, Aksi Buruh dan Sentimen Global Bayangi Pasar Saham
Ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya itu sudah resmi dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.
Saat ini, mereka menjalani penempatan khusus selama 20 hari, mulai hari ini hingga 17 September 2025.
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan taktis Brimob menabrak pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis malam (28/8).
Insiden ini terjadi setelah pihak kepolisian membubarkan paksa aksi unjuk rasa yang digelar oleh berbagai kelompok masyarakat di sekitar gedung parlemen, Jakarta.
Baca Juga:
Aria Bima Imbau Unjuk Rasa di DPR Tetap Kondusif, Hindari Kekerasan dan Anarki
Kerusuhan pun meluas ke sejumlah wilayah di sekitar kompleks parlemen, termasuk Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.
Diduga, tabrakan kendaraan Brimob dengan Affan berlangsung di daerah Pejompongan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan saat bertemu di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
“Kami turut berduka cita dan memohon maaf atas kejadian yang menimpa almarhum,” ujar Kapolri pada Jumat dini hari. (*/Zahra)