Nasional, gemasulawesi - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Purwadi Arianto, menyampaikan bahwa pengesahan RUU tentang Layanan Haji dan Umrah menjadi undang-undang merupakan langkah penting.
Ia menilai, pengesahan tersebut merupakan upaya strategis yang dapat memperkuat aspek kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Selain itu, regulasi ini juga dianggap penting dalam memperbaiki sistem tata kelola yang berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah tersebut.
Tujuannya tak lain adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
Pengakuan Saksi Soal Uang Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Rancangan undang-undang yang dibahas merupakan revisi ketiga dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang mengatur pelaksanaan dua ibadah penting tersebut.
Pengesahan RUU tersebut dilakukan melalui forum Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sebelumnya, Presiden lewat Menteri Sekretaris Negara telah menetapkan enam pejabat setingkat menteri untuk mewakili pemerintah dalam membahas rancangan undang-undang tersebut bersama DPR.
Baca Juga:
Kemendag Usulkan SNI Wajib untuk Produk Food Tray Demi Jaminan Kualitas Program MBG
Enam menteri yang ditugaskan berasal dari kementerian yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Mereka terdiri dari Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, serta Menteri Hukum dan HAM.
“Dengan ditunjuknya enam menteri, terlihat jelas bahwa pembahasan RUU Haji dan Umrah tidak semata-mata berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga mencakup persoalan kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, serta pelayanan publik,” ujar Purwadi.
Dalam upaya mempercepat peningkatan mutu penyelenggaraan layanan ibadah haji dan umrah, Kementerian PANRB mengambil peran penting melalui dukungan pada aspek tata kelola, kelembagaan, serta penguatan kualitas SDM aparatur agar transformasi layanan dapat berjalan lebih optimal.
Baca Juga:
Penutupan Tambang Emas Ilegal di Lore Lindu Dorong Pemulihan Ekosistem
Pembahasan RUU Haji dan Umrah kali ini membawa sejumlah perubahan substansi yang dinilai krusial.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa keputusan dalam pembicaraan tingkat II terkait RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diajukan atas inisiatif Komisi VIII DPR RI sebagai jawaban atas berbagai kebutuhan yang ada.
“Seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah menyampaikan persetujuan untuk melanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” ujar Marwan.
Ia menambahkan, pengesahan RUU ini ditujukan untuk memperbaiki layanan bagi jamaah haji, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga fasilitas kesehatan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Baca Juga:
Pemindahan Tahanan Makar Picu Ketegangan di Sorong, Polisi Kerahkan Ratusan Personel
Selain itu, regulasi baru ini juga dibutuhkan agar selaras dengan perkembangan teknologi dan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Di sisi lain, dalam penyampaian pendapat akhir Presiden terkait RUU tersebut yang diwakili oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, disampaikan bahwa Presiden menyetujui pengesahan undang-undang ini.
Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah merupakan hak setiap warga negara dan sekaligus tanggung jawab negara.
Meski aturan mengenai hal ini sudah beberapa kali mengalami perubahan, praktik di lapangan menunjukkan bahwa regulasi sebelumnya belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta menyesuaikan dengan dinamika kebijakan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga:
Transformasi Transportasi Jakarta: Dari Koridor Pertama Transjakarta hingga Integrasi Jabodetabek
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta dengan memperhatikan persetujuan dari seluruh fraksi, kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini, menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT, dan menyatakan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Menteri Hukum. (*/Zahra)