Pengesahan RUU Haji dan Umrah, Langkah Strategis Perkuat Layanan dan Kelembagaan

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto (kiri) dan Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto (kiri) dan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Purwadi Arianto, menyampaikan bahwa pengesahan RUU tentang Layanan Haji dan Umrah menjadi undang-undang merupakan langkah penting.

Ia menilai, pengesahan tersebut merupakan upaya strategis yang dapat memperkuat aspek kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Selain itu, regulasi ini juga dianggap penting dalam memperbaiki sistem tata kelola yang berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah tersebut.

Tujuannya tak lain adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga:
Pengakuan Saksi Soal Uang Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Rancangan undang-undang yang dibahas merupakan revisi ketiga dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang mengatur pelaksanaan dua ibadah penting tersebut.

Pengesahan RUU tersebut dilakukan melalui forum Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Sebelumnya, Presiden lewat Menteri Sekretaris Negara telah menetapkan enam pejabat setingkat menteri untuk mewakili pemerintah dalam membahas rancangan undang-undang tersebut bersama DPR.

Baca Juga:
Kemendag Usulkan SNI Wajib untuk Produk Food Tray Demi Jaminan Kualitas Program MBG

Enam menteri yang ditugaskan berasal dari kementerian yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Mereka terdiri dari Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, serta Menteri Hukum dan HAM.

“Dengan ditunjuknya enam menteri, terlihat jelas bahwa pembahasan RUU Haji dan Umrah tidak semata-mata berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga mencakup persoalan kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, serta pelayanan publik,” ujar Purwadi.

Dalam upaya mempercepat peningkatan mutu penyelenggaraan layanan ibadah haji dan umrah, Kementerian PANRB mengambil peran penting melalui dukungan pada aspek tata kelola, kelembagaan, serta penguatan kualitas SDM aparatur agar transformasi layanan dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga:
Penutupan Tambang Emas Ilegal di Lore Lindu Dorong Pemulihan Ekosistem

Pembahasan RUU Haji dan Umrah kali ini membawa sejumlah perubahan substansi yang dinilai krusial.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa keputusan dalam pembicaraan tingkat II terkait RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diajukan atas inisiatif Komisi VIII DPR RI sebagai jawaban atas berbagai kebutuhan yang ada.

“Seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah menyampaikan persetujuan untuk melanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” ujar Marwan.

Ia menambahkan, pengesahan RUU ini ditujukan untuk memperbaiki layanan bagi jamaah haji, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga fasilitas kesehatan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Baca Juga:
Pemindahan Tahanan Makar Picu Ketegangan di Sorong, Polisi Kerahkan Ratusan Personel

Selain itu, regulasi baru ini juga dibutuhkan agar selaras dengan perkembangan teknologi dan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Di sisi lain, dalam penyampaian pendapat akhir Presiden terkait RUU tersebut yang diwakili oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, disampaikan bahwa Presiden menyetujui pengesahan undang-undang ini.

Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah merupakan hak setiap warga negara dan sekaligus tanggung jawab negara.

Meski aturan mengenai hal ini sudah beberapa kali mengalami perubahan, praktik di lapangan menunjukkan bahwa regulasi sebelumnya belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta menyesuaikan dengan dinamika kebijakan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga:
Transformasi Transportasi Jakarta: Dari Koridor Pertama Transjakarta hingga Integrasi Jabodetabek

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta dengan memperhatikan persetujuan dari seluruh fraksi, kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini, menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT, dan menyatakan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Menteri Hukum. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Pengakuan Saksi Soal Uang Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Saksi ungkap transaksi suap Rp60 miliar untuk hakim dan panitera demi pengaruh putusan korupsi ekspor CPO 2023-2025.

Kemkomdigi Dukung Program Sekolah Rakyat Lewat Digitalisasi dan Konektivitas Internet

Kemkomdigi perkuat jaringan internet dan digitalisasi untuk sukseskan Sekolah Rakyat, mendukung pendidikan dan pengentasan kemiskinan.

Pembangunan Lapas Khusus Koruptor Melibatkan Berbagai Kementerian dengan Anggaran Hampir Rp4 Triliun

Rencana lapas khusus koruptor dibahas lintas kementerian dengan anggaran Rp4 triliun dan dukungan fasilitas lengkap.

Kemenimipas Dukung HUT RI ke-80 dengan Pembagian Sembako dan Cek Kesehatan untuk Warga Jaktim

Kemenimipas distribusikan 5.000 paket sembako dan layanan cek kesehatan gratis untuk masyarakat dalam rangka perayaan HUT RI ke-80.

KAI Daop 1 Jakarta Berlakukan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Antisipasi Demonstrasi

KAI hentikan sementara kereta Gambir, berlakukan BLB di Jatinegara untuk menghindari kemacetan akibat demonstrasi DPR.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;