Rekam Jejak Kehidupan Bupati Banjarnegara Sebelum Jadi Tersangka KPK

<p>Foto: Bupati Banjarnegara</p>
Foto: Bupati Banjarnegara

Gemasulawesi– Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono beberkan rekam jejak kehidupannya, bahkan dibanyak kesempatan. Dia pun tak segan menceritakan kisahnya yang pernah menjejaki bisnis haram narkoba, hingga akhirnya dipercaya menjadi bupati.

“Saya pedagang ekstasi dulu, mulai 1993 hingga 1998,” demikian pengakuan terbuka Budhi Sarwono saat itu.

Perihal masa lalu Budhi Sarwono sebagai bandar narkoba, bukan rahasia lagi. Salah satunya saat orang nomor satu di Banjarnegara ini tak segan-segan mengungkap masa lalunya saat sebagai penjual ekstasi.

Baca juga: KPK Amankan Uang 2 Miliar Hasil OTT Bupati Banggai Laut

Dalam berbagai kesempatan Budhi sering mengungkapkannya. Bahkan dalam sebuah talkshow di sebuah televisi nasional yang dipandu seorang pengacara terkenal, Budhi Sarwono juga tanpa tedeng aling-aling secara terbuka mengakui masa kelamnya itu.

Dalam berbagai kesempatan, Budhi mengaku berhenti menggeluti bisnis kelam itu setelah mendapatkan pengalaman spiritual yang membuatnya tersadar. Dia lalu menggeluti bisnis dan mencalonkan bupati di Banjarnegara.

Rekam jejak kehidupannya yang begitu kelam terbaru kini ditapaki Budhi Sarwono adalah menjadi pesakitan KPK.

Sang bupati sejak kemarin ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan barang pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

KPK menyebut Budhi Sarwono meraup Rp 2,1 miliar dalam kasus yang menjeratnya. Budhi lalu ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi yang tak lain adalah ketua tim pemenangannya pada Pilkada Banjarnegara tahun 2017 lalu.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras itu, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat 3 September 2021.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Firli mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi Sarwono ditahan di Rutan Kavling C1 dan Kedy Afandi di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. (***)

...

Artikel Terkait

wave

Bio Farma Kembangkan Alat PCR Metode Kumur Bernama BioSaliva

PT. Bio Farma mengembangkan alat PCR metode kumur bernama BioSaliva. Alat ini diperkirakan menjadi salah satu alternatif Kementerian Kesehatan

KKP Tangkap Kapal Ikan Tidak Berizin dan Gunakan Alat Trawl di Aceh Timur

KKP menangkap dua kapal Ikan berbendera Indonesia tidak berizin dan gunakan alat trawl di perairan Kabupaten Aceh Timur, belum lama ini.

BMKG Catat Wilayah Ini Akan Alami Tanpa Hujan Kategori Ekstrem

BMKG sebut dari monitoring hingga akhir Agustus 2021, beberapa wilayah di Indonesia mengalami Tanpa Hujan kategori ekstrim panjang.

Jatim-Jateng Penyumbang Jumlah Buta Aksara Terbesar di Indonesia

Kemendikbud ungkap Provinsi penyumbang persentase jumlah penduduk buta aksara terbesar adalah Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng).

Bocah Enam Tahun Jadi Korban Pesugihan, Lima Orang Ditangkap Polisi

Polisi mengamankan lima orang anggota keluarga di Kabupaten Gowa, Sulsel, karena diduga menjadikan bocah enam tahun menjadi korban pesugihan.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;