Mahkamah Agung: Persidangan Pidana Secara Online Masih Efektif

<p>Foto: Mahkamah Agung</p>
Foto: Mahkamah Agung

Gemasulawesi– Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia (Karo Hukum dan Humas MA RI) Sobandi menilai, persidangan pidana diselenggarakan secara online masih cukup efektif.

“Daripada semua terpapar ketika hadir di persidangan secara langsung,” kata Sobandi dalam acara “Coffee Morning” yang diselenggarakan di Media Center Harifin A Tumpa, Mahkamah Agung, Jumat 3 September 2021.

Pernyataan itu ia utarakan ketika menanggapi isu terkait Jaksa Agung akan melakukan evaluasi pada persidangan daring.

Baca juga: Mahkamah Agung: Media dan LSM Pilar Kekuasaan ke-4

Untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan persidangan online, Sobandi mengatakan, dana untuk peningkatan infrastruktur pendukung telah dianggarkan meski belum 100 persen dapat dipenuhi.

Selain itu, katanya, ada kemungkinan tambahan anggaran untuk melengkapi sarana dan prasarana persidangan elektronik.

Mahkamah Agung sendiri, kata Sobandi, telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Sobandi mengatakan di dalam Perma telah dijelaskan persidangan online dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, misalkan ketika masa pandemi covid19.

“Meski prinsip persidangan adalah dilakukan secara langsung,” tutur mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.

Ia menambahkan, ada beberapa perkara yang memang membutuhkan sidang secara langsung atau tatap muka. Misalkan, sidang perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx yang dilakukan secara hybrid (gabungan daring dan langsung).

“Ketika pembacaan dakwaan maupun putusan sela, masih dilakukan secara online (daring). Kemudian, pembuktian atau pemeriksaan saksi baru dilakukan secara langsung,” ucap Sobandi memaparkan.

Apabila terdakwa meminta persidangan langsung, maka keputusan penyelenggaraan sidang diserahkan kepada Majelis Hakim masing-masing.

“Mereka yang memiliki penilaian dan kewenangan untuk menentukan apakah ini diselenggarakan offline atau online,” kata Sobandi.

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Vonis Djoko Tjandra

Jaksa Agung minta sidang online dikaji

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta pihak berwenang untuk mengkaji sidang online di masa pandemi covid19, karena untuk melihat tingkat efektivitasnya.

“Sejauh mana itu dapat dipertahankan sebagai instrumen proses penyelesaian perkara di pengadilan,” ungkap Burhanuddin dalam keterangan pers disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis 2 September 2021 di Jakarta.

Hal itu disampaikan Burhanuddin sewaktu membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Rabu 1 September 2021.

Burhanuddin menyebut sidang online perlu dikaji lebih jauh apakah akan terus dipertahankan sebagai instrumen penyelesaian perkara di pengadilan.

Burhanuddin menerangkan evaluasi sidang online ini untuk menentukan persidangan selama wabah corona.

Yang perlu dievaluasi, kata Burhanuddin, meliputi apakah sidang online akan diberlakukan dalam keadaan darurat saja atau dapat mengganti sidang konvensional secara permanen.

“Atau sidang online tetap diberlakukan berjalan berdampingan dengan sidang konvensional sebagai pilihan proses penyelesaian perkara di pengadilan,” ujarnya. (****)

Baca juga: Jaksa Agung Minta Sidang Online Dikaji Ulang

...

Artikel Terkait

wave

Mahkamah Agung: Media dan LSM Pilar Kekuasaan ke-4

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI, Sobandi menegaskan, media dan LSM adalah pilar kekuasaan keempat.

Dirjen Dukcapil: Sanksi Pidana Jika Salah Gunakan Data Kependudukan

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif menekankan pentingnya kerahasiaan data kependudukan pribadi setiap warga negara. Karena ada sanksi pidana menanti.

Kemiskinan Ekstrem Jadi Tantangan Berat Pembangunan Manusia Indonesia

Kemiskinan ekstrem pun dinilai masih jadi tantangan berat dalam pembangunan manusia Indonesia, masih mencapai 10,86 juta jiwa.

Menlu : WHO Ingatkan Akses dan Distribusi Vaksin Tidak Merata

Menlu mengatakan Dirjen WHO telah mengingatkan akses dan distribusi vaksin tidak merata menciptakan perbedaan kelangsungan hidup dari covid19.

Masa Jabatan 170 Kepala Daerah akan Berakhir Setahun Jelang Pemilihan Serentak 2024

Sebanyak 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatan pada 2023 atau setahun jelang pemilihan kepala daerah serentak 27 November 2024.

Berita Terkini

wave

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.

Menhut Perketat Pengawasan Izin Kawasan Hutan Demi Seimbangkan Ekonomi dan Kelestarian Alam

Menhut Raja Antoni tegaskan pengawasan ketat izin hutan agar pembangunan tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.

Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Dukung Program Prioritas dan Operasional K/L

Kementerian Keuangan buka blokir anggaran untuk program prioritas, operasional K/L, dan percepatan penyerapan belanja negara.

Kebijakan Penempatan Dana Rp200 Triliun Mulai Berdampak, Purbaya: Likuiditas Meningkat, Ekonomi Bergerak

Menkeu Purbaya yakin penempatan dana di lima bank berhasil dorong likuiditas, turunkan bunga, dan gerakkan ekonomi.

Bahlil Tekankan Loyalitas Kader Golkar: Kawal Program Presiden, Jangan Jauh dari Rakyat

Ketum Golkar Bahlil minta kader dukung program Presiden, susun anggaran pro rakyat, dan hadir di tengah masyarakat.


See All
; ;