Nasional, gemasulawesi - Pegiat media sosial, Denny Siregar, menyoroti langkah terbaru Propam Polri yang meluncurkan layanan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp.
Inovasi ini diumumkan baru-baru ini oleh Divisi Propam Polri, dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan atau keluhan.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat dengan cepat dan mudah mengajukan pengaduan langsung kepada Propam tanpa harus datang ke kantor secara fisik.
Propam Polri mengumumkan bahwa layanan pengaduan via WhatsApp ini dapat diakses melalui nomor 0855-555-4141.
Masyarakat cukup menyimpan nomor tersebut dan bisa mengajukan pengaduan kapan saja.
"Mau Buat Pengaduan ke Propam? Gampang Banget! Simpan nomor ini: 0855-5555-4141 dan ajukan pengaduan kapan saja!" tulis akun resmi @Divpropam di platform X pada Minggu, 2 Februari 2025.
Selain itu, Propam Polri juga menjelaskan beberapa hal yang perlu disiapkan oleh masyarakat sebelum melakukan pengaduan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), data diri, serta foto KTP untuk verifikasi identitas.
Menanggapi layanan baru dari Propam Polri tersebut, Denny Siregar memberikan komentar yang cukup kritis.
Ia menyinggung layanan serupa yang pernah diluncurkan oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yaitu Lapor Mas Wapres.
Denny mengingatkan Propam agar tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti layanan tersebut, yang menurutnya tidak efektif dalam menangani laporan masyarakat.
"Yang penting jangan kayak 'Lapor mas Wapres' ya pak.. Iklannya gegap gempita, pas ada yang lapor tetap gelap gulita," tulis cuitan Denny Siregar pada Minggu 2 Februari 2025, sembari mengunggah ulang kabar tentang layanan baru Propam Polri.
Pernyataan Denny tersebut mengisyaratkan keraguan terhadap efektivitas layanan pengaduan yang hanya gencar di promosi namun minim dalam pelaksanaan.
Ia mengingatkan agar Propam Polri tidak hanya fokus pada peluncuran layanan, tetapi juga memastikan bahwa setiap laporan yang masuk benar-benar ditindaklanjuti dengan serius.
Diharapkan layanan pengaduan via WhatsApp yang diluncurkan oleh Propam Polri ini benar-benar bisa menjadi solusi efektif dalam menangani keluhan masyarakat.
Dengan kemudahan akses yang ditawarkan, masyarakat memiliki harapan besar bahwa laporan mereka akan diproses secara transparan dan akuntabel. (*/Risco)