Nasional, gemasulawesi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba internasional dalam jumlah besar.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat 389 kilogram dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp583,5 miliar.
Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang berasal dari Afghanistan dan melibatkan jalur distribusi yang rumit.
Polisi melakukan penyelidikan intensif dengan menggunakan teknologi canggih untuk melacak jalur peredaran narkoba ini.
Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Segera Melelang 335.904 Lembar Surat Suara untuk Pilbup yang Tidak Terpakai
Diketahui narkoba tersebut diduga dibawa melalui jalur laut dari Afghanistan, kemudian diteruskan melalui jalur darat menuju Indonesia.
Proses penyelundupan ini memanfaatkan kapal untuk mengangkut barang haram tersebut, yang akhirnya sampai di Indonesia sebelum dibawa ke berbagai lokasi di tanah air.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial MS (30) dan CR (34).
Keduanya diketahui berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang dengan inisial yang saat ini masih buron (DPO).
"Mereka diperintahkan untuk mengambil dan mengangkut narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam mobil boks, dari Jakarta menuju Sukabumi," ujar Karyoto, dikutip
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit mobil boks dan dua handphone yang digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi.
Penangkapan kedua tersangka berlangsung di Jalan Cengkareng Drain, Kedaung, Jakarta Barat, pada hari Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Jarak lokasi penangkapan ini dari Kampung Ambon hanya sekitar 500 meter. Meskipun dua tersangka sudah diamankan, pihak kepolisian terus memburu pengendali utama jaringan ini yang masih buron.
Karyoto menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya untuk memerangi narkoba yang masuk ke Indonesia melalui jalur internasional.
Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya sebelumnya melibatkan analisis mendalam dengan teknologi kepolisian.
"Dalam penangkapan ini, beberapa koli yang dibungkus dengan Tupperware kami temukan, yang mana di dalamnya ada narkoba jenis sabu. Yang mengejutkan, setiap kemasan sabu tersebut dilengkapi dengan logo dan cap bertuliskan 'Afghan Sabur'," ungkap Donald.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa sabu tersebut berasal dari Afghanistan.
Donald juga menambahkan bahwa pihaknya menduga bahwa sabu ini dibawa ke Indonesia melalui jalur laut.
Setelah sampai di Indonesia, narkoba ini kemudian dibawa lewat jalur darat hingga sampai ke Jakarta.
"Jaringan ini merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang melibatkan negara-negara di Timur Tengah, dan kami akan terus mengejar pelaku yang masih buron," kata Donald.
Sabu yang berhasil disita ini tentunya menambah panjang daftar kasus narkoba internasional yang melibatkan Indonesia sebagai jalur peredaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yakni tentang Narkotika.
Baca Juga:
Polda Sulut Tingkatkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Hibah Pemprov ke Penyidikan
Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa sangat berat, yakni minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung pada proses persidangan dan pembuktian di pengadilan.
Karyoto pun berpesan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang terus mengancam, serta pentingnya kerjasama masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika. (*/Shofia)