Nasional, gemasulawesi - Aksi arogan yang menampilkan pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto, baru-baru ini menghebohkan publik.
Ivan terlihat mengintimidasi seorang siswa SMAK Gloria 2 dengan meminta maaf dan bersujud di depannya, sambil menggonggong seperti anjing.
Kejadian ini terekam kamera dan dengan cepat viral di media sosial, mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan yang menilai sikap tersebut sangat tidak pantas dan merendahkan martabat orang lain.
Tak lama setelah insiden tersebut, pihak sekolah yang merasa tidak terima dengan tindakan Ivan kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kasus ini langsung menarik perhatian banyak orang karena rekaman video tersebut viral dalam waktu singkat.
Setelah laporan diterima, tim kepolisian bergerak cepat untuk menangkap Ivan.
Penangkapan dilakukan di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, begitu Ivan tiba setelah pulang dari Jakarta.
Ivan ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa penangkapan Ivan dilakukan begitu ia tiba di Sidoarjo.
“Rekan-rekan juga sudah tahu tadi ya bahwa yang bersangkutan datang dari Jakarta dan langsung diamankan,” ujarnya pada Jumat, 15 November 2024.
Dirmanto menambahkan, saat ini polisi tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Ivan Sugianto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Penjajah Israel Dilaporkan Hancurkan Masjid Terakhir di Desa Badui Gurun Negev
Penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa sebelas saksi yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara, dan setelah gelar perkara saudara I sudah ditetapkan tersangka,” kata Dirmanto.
Ivan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak atau merendahkan martabatnya dapat dikenakan hukuman pidana.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga:
Kementerian Telekomunikasi dan Ekonomi Digital Palestina Luncurkan Layanan Kode Pos di Google Maps
Dalam kasus ini, polisi menilai Ivan telah melakukan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang, yang menimbulkan trauma bagi korban.
Pihak kepolisian akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Ivan Sugianto, yang kini mendekam di balik jeruji besi.
Proses penyelidikan masih berlangsung dan polisi berjanji akan mengungkap seluruh fakta terkait kejadian tersebut.
Masyarakat pun berharap agar hukum ditegakkan secara adil, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan. (*/Shofia)