34 WN China Masuk Indonesia Telah Penuhi Aturan Satgas Covid19

<p>Foto: Illustrasi WN China masuk lewat bandara.</p>
Foto: Illustrasi WN China masuk lewat bandara.

Gemasulawesi– 34 WN China masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Sabtu 7 Agustus 2021. Kemenkumham klaim telah memenuhi aturan Satgas Penanganan covid19.

“34 WN itu merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) pemegang izin tinggal terbatas (ITAS),” ungkap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumhm Angga, dalam keterangan tertulis, Minggu, 8 Agustus 2021.

Dia menyebut, 34 WN China masuk Indonesia telah lolos pemeriksaan kesehatan KKP Bandara Soekarno Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia.

Baca juga: Belasan Ribu WNA Tinggalkan Indonesia, China Terbanyak

Kemudian, dilakukan pemeriksaan keimigrasian. Dan diketahui 34 WN China masuk Indonesia itu pemegang ITAS. Sehingga, masuk dalam kategori orang asing diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021.

34 WN China masuk Indonesia mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada hari Sabtu kemarin itu menaiki pesawat Citilink dengan kode QG8815.

Pesawat itu membawa 37 penumpang terdiri 34 WN dan tiga orang warga negara Indonesia (WNI). Kemudian, pesawat juga membawa 19 awak alat angkut semuanya WNI.

Dalam kesempatan yang sama, Angga menyampaikan, Ditjen Imigrasi pada bulan Juli kemarin telah menolak kedatangan 67 warga negara asing masuk ke Indonesia.

Mereka ditolak karena tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan serta langsung dipulangkan ke tujuan asalnya.

“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian,” ujar dia.

Baca juga: Polisi Masih Usut Perampokan Nasabah Bank di Kota Palu, Sulawesi Tengah

Pemerintah hanya izinkan orang asing masuk Indonesia PPKM level 4 

Selama masa PPKM Level 4, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing boleh masuk Indonesia.

Kelima kategori itu yakni pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing.

Dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian atau lembaga menyelenggarakan fungsi penanganan covid19 serta awak alat angkut.

Aturan teknis terkait syarat perjalanan bagi WNA dan WNI ke Indonesia diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi covid19. (***)

Baca juga: Petinggi Bea Cukai Diduga Gelapkan Emas Puluhan Triliun

...

Artikel Terkait

wave

Fenomena Awan Lurus di Langit Pertanda Gempa, Ini Penjelasan BMKG

Sebagian masyarakat menduga bahkan percaya mitos awan lurus di langit dengan pertanda akan terjadi gempa. dugaan itu masih sangat spekulatif.

Gubernur Sulawesi Tengah Minta Pengurangan Mobilitas Masyarakat

Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura meminta pengurangan mobilitas masyarakat di luar rumah. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Jokowi: Petani di Indonesia Harus Menarik Minat Generasi Muda

Presiden Jokowi mendorong petani di Indonesia harus jadi profesi menjanjikan, menyejahterakan dan menarik minat generasi muda bidang pertanian

Berikut Cara Alami Pulihkan Anosmia

Berikut cara alami pulihkan Anosmia atau kemampuan mencium aroma, Indera penciuman begitu penting untuk mempertahankan kualitas hidup.

Menko PMK: Beras Bansos Berkualitas Buruk Sudah Diganti

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut beras Bansos berkualitas buruk di Pandeglang, Jawa Barat, sudah diganti dengan berkualitas standar BULOG.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;