Pembelian Sembako Akan Dikenakan Pajak

<p>Foto: Illustrasi PPN</p>
Foto: Illustrasi PPN

Berita nasional, gemasulawesi– Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pembelian Sembako.

Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Seperti dikutip, Rabu 8 Juni 2021, pada Pasal 4A barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan begitu, artinya Sembako akan dikenakan pajak.

Baca juga: Tiga Wartawan Palu Dipukul Saat Demo Tolak Omnibus Law

Baca juga: Belum Miliki RP3KP, APBN Minim ke Parigi Moutong

Baca juga: Pencanangan Zona Integritas Kota Palu: Komitmen Cegah Korupsi

Sementara, dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang kriteria dan atau rincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara juga akan dikenakan PPN menurut draft itu.

Baca juga: Operasi Yustisi Kota Palu, Ratusan Warga Terkena Sanksi

Baca juga: BLUD RSUD Anuntaloko Parimo Belum Bayar Jasa Medik Perawat

Baca juga: Pencanangan Zona Integritas Kota Palu: Komitmen Cegah Korupsi

Beberapa jenis jasa yang sekarang tidak dikenakan PPN juga akan dikenakan pajak melalui revisi RUU KUP, yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Kemudian, jasa angkutan umum di darat, dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos. (***)

Baca juga: Kota Palu Laksanakan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa

Baca juga: Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, KPPBC Palu Cegah Kerugian

Baca juga: DPR dan KPU Sepakat Jadwal Pemilu 28 Februari 2024

...

Artikel Terkait

wave

Pemerintah Akan Kembali Bubarkan Lembaga Non Struktural

Dipertengahan hingga akhir tahun 2021, akan diajukan ke DPR usulan Lembaga Nonstruktural untuk dibubarkan, untuk birokrasi yang efisien

Kemenhub Siapkan Anggaran Rp 435 Miliar untuk 30 Trayek Tol Laut

Sebanyak 30 trayek tol laut disiapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan total anggaran Rp 435 Miliar di tahun 2022.

Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidikan Dinilai Lamban

vaksinasi guru dan tenaga pendidik, menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, menuai kritikan karena dinilai lamban jauh dari target.

DPR dan KPU Sepakat Jadwal Pemilu 28 Februari 2024

DPR dan KPU menggelar rapat di Komisi II beberapa waktu lalu, dan memutuskan jadwal pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada 28 Februari 2024.

BKN Belum Bisa Pastikan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK

BKN belum bisa pastikan kapan penjadwalan kembali pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK, sebelumnya ditunda, semula dijadwalkan 31 Mei kemarin.

Berita Terkini

wave

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.

Menhut Perketat Pengawasan Izin Kawasan Hutan Demi Seimbangkan Ekonomi dan Kelestarian Alam

Menhut Raja Antoni tegaskan pengawasan ketat izin hutan agar pembangunan tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.

Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Dukung Program Prioritas dan Operasional K/L

Kementerian Keuangan buka blokir anggaran untuk program prioritas, operasional K/L, dan percepatan penyerapan belanja negara.


See All
; ;