Nasional, gemasulawesi – Menjadi pasangan yang paling kontroversial dibandingkan dengan yang lain, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengusung visi untuk pemilu berjudul Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.
Yang menarik adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak menyebutkan angka yang pasti terkait janji mereka mengenai ketersediaan lapangan kerja baru.
Hal yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini berbeda dari yang lainnya dimana Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menjanjikan menyediakan 17 juta lapangan kerja.
Sedangkan Anies Baswedan dan Cak Imin akan menyediakan 15 juta lapangan pekerjaan.
Dengan tidak adanya target yang pasti ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hanya menyebutkan mereka berjanji akan menyediakan lapangan kerja yang seluas-luasnya dengan fokus utama mereka adalah tenaga kerja lokal.
“Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat pengangguran,” tulis dokumen visi dan misi keduanya.
Terkait lapangan pekerjaan yang dijanjikan oleh pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud MD, pakar menganalisis dan menyebutkan angka yang mereka rencanakan mengenai ketersediaan lapangan kerja tersebut tidak memenuhi kebutuhan di lapangan.
Untuk periode jabatan 5 tahun, dibutuhkan 25,99 juta lapangan kerja.
Kekurangan lapangan pekerjaan diketahui akan menimbulkan masalah sosial dan juga gejolak sosial.
Hal ini juga akan mengakibatkan goyahnya stabilitas politik negara.
Di Indonesia misalnya, tidak ada masyarakat yang tidak mengetahui peristiwa yang terjadi di tahun 1998.
Salah satu penyebab terjadinya tuntutan reformasi adalah angka pengangguran yang begitu tinggi dan kejadian ini juga menyebabkan tumbangnya rezim Soeharto.
Di sisi lain, keterlibatan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto menimbulkan polemik di masyarakat.
Hal ini dikarenakan statusnya yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi.
Namun, selain itu, terdapatnya putusan MK yang diumumkan di tanggal 16 Oktober 2023 juga dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju ke pemilu 2024 nanti.
Putusan MK yang dimaksud adalah mengenai batasan usia capres dan cawapres menuruan menjadi di bawah 40 tahun dengan syarat sedang atau telah menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
Untuk agenda pemilu selanjutnya adalah pengundian dan penetapan nomor urut yang dilakukan di pekan kedua bulan November. (*/Mey)