Meresahkan! Aksi Jaksa Gadungan Terbongkar, Begini Cara Licik Pelaku Memperdaya Korban Hingga Raup Keuntungan Rp4,6 Miliar

Kejaksaan Agung amankan CAN, jaksa gadungan yang menipu Rp4,6 miliar dengan atribut palsu dan manipulasi. Source: Foto/Dok Kejagung

Nasional, gemasulawesi - Jaksa gadungan berinisial CAN baru-baru ini terungkap sebagai pelaku penipuan besar yang merugikan banyak pihak dengan total kerugian mencapai Rp4,6 miliar. 

CAN, yang bukan merupakan pegawai resmi Kejaksaan, memanfaatkan atribut palsu untuk mengaku sebagai seorang jaksa yang sah. 

Pelaku menggunakan pakaian dinas, pangkat, dan aksesori resmi kejaksaan untuk menciptakan kesan yang meyakinkan kepada korban-korbannya.

CAN memulai aksinya dengan menjanjikan berbagai keuntungan hukum kepada orang-orang yang diincarnya. 

Baca Juga:
Ketua KPU Sulawesi Utara Sebut Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Adalah Bentuk Mengejawantahkan Mandat Konstitusi dan UU

Korban-korbannya termasuk orang tua, istri, mantan pacar, teman, serta seorang dosen di Universitas Indonesia. 

Dengan dalih dapat menyelesaikan berbagai urusan hukum dan administrasi, CAN berhasil memperoleh kepercayaan dari para korban. 

Ia juga menawarkan bantuan dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan administrasi, seperti penyelesaian sengketa dan pengurusan dokumen penting.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa modus operandi pelaku melibatkan manipulasi yang canggih.

Baca Juga:
Telah Menerima Konfirmasi Secara Tertulis, Ketua KPU Kendari Sebut 5 Bakal Paslon Akan Mendaftar di Hari Terakhir

CAN tidak hanya menggunakan atribut kejaksaan yang palsu tetapi juga memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk meyakinkan mereka tentang keabsahan identitasnya. 

Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan mengklaim memiliki wewenang khusus dan akses yang tidak dimiliki oleh orang biasa.

Dengan cara ini, CAN mampu memperdaya korban untuk memberikan uang dan aset berharga yang totalnya mencapai miliaran rupiah.

Penipuan ini akhirnya terungkap ketika salah satu korban, berinisial YIE, mengajukan laporan ke Kejaksaan. 

Baca Juga:
Sebanyak 11 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Menjalankan Program UNG Mengajar di SMP Negeri 1 Tilamuta Kabupaten Boalemo

Lalu pada 26 Agustus 2024, YIE curiga setelah memeriksa status kepegawaian CAN dan menemukan ketidaksesuaian dalam informasi yang diberikan. 

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejagung pun segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa CAN bukan pegawai Kejaksaan dan seluruh atribut yang digunakan adalah palsu. 

Penangkapan dilakukan keesekokan harinya di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan. 

Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Sebut Integritas Dikedepankan dalam Melayani Bakal Paslon Calon Kepala Daerah pada Saat Pendaftaran

Dari lokasi tersebut, petugas Kejagung menyita sejumlah atribut kejaksaan yang digunakan CAN dalam aksinya, termasuk pakaian dinas, pangkat, dan topi upacara. 

Pelaku kemudian mengakui bahwa ia memang bukan jaksa resmi dan bahwa semua tindakan penipuannya adalah palsu.

Saat ini, CAN sudah diserahkan kepada Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap individu yang memanfaatkan atribut resmi untuk tujuan penipuan. (*/Shofia)

Bagikan: