Hukum, gemasulawesi – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jaksa KPK akan menghadirkan 4 orang dari Kementerian Pertanian untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Ali Fikri, dalam sidang hari ini, 6 Mei 2024, tim jaksa KPK akan menghadirkan saksi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementerian Pertanian, Raden Kiky Mulya Putra.
Sementara itu, 3 saksi lainnya dari Kementerian Pertanian, disebutkan Ali Fikri, adalah Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Ignatius Agus Hendarto, Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Rezki Yudistira Saleh dan Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Aris Andrianto.
Diketahui jika Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan juga gratifikasi dengan total 44,6 miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian untuk rentang waktu 2020-2023.
Masmudi, yang merupakan JPU KPK, menyampaikan pemerasan dilakukan bersamadengan Kasdi Subagyono yang merupakan Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, Ali juga menyebutkan kasus SYL berpotensi meluas ke TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kemungkinan tersebut seiring dengan adanya sejumlah pernyataan dari beberapa saksi di persidangan yang mengungkapkan adanya pemakaian uang hasil dugaan gratifikasi dan pemerasan,” katanya.
Dia menerangkan sangat dimungkinkan untuk menjadi TPPU jika terpenuhi unsur-unsur kesengajaan dalam menikmati uang hasil kejahatan yang dilakukan.
Ali juga menuturkan jika keluarga Syahrul Yasin Limpo juga dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif sebagai pihak yang ikut menikmati uang hasil kejahatan dengan sengaja.
“Dalam TPPU, uang hasil kejahatan yang dilakukan biasanya akan diubah menjadi harga yang memiliki nilai ekonomis, seperti misalnya rumah,” jelasnya.
Dia menambahkan rumah tersebut kemudian diserahkan ke keluarga atau kerabat tertentu yang mengetahui jika rumah yang dimaksud diperoleh dari hasil kejahatan.
Ali Fikri menerangkan untuk mengetahui harta itu didapatkan dari hasil kejahatan atau tidak, hal tersebut dapat diukur melalui profil pejabat, yang salah satunya dilihat dari besaran gaji yang diterimanya. (*/Mey)