Meski Ada Kebijakan Pemerintah yang Baru Terkait Usaha Pertambangan, Menteri Investasi Tegaskan Verifikasi Akan Tetap Dilakukan

Ket. Foto: Menteri Investasi Menekankan Verifikasi Akan Tetap Dilakukan meski Ada Kebijakan Pemerintah yang Baru Berkaitan dengan Usaha Pertambangan Source: (Foto/ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Ekonomi, gemasulawesi – Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan meski ada kebijakan pemerintah yang memberikan peluang untuk ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan, Kementerian Investasi akan tetap melakukan verifikasi.

Menteri Investasi juga menambahkan Kementerian Investasi  juga akan memberikan persyaratan yang ketat.

 Bahlil Lahadalia mengatakan salah satu syaratnya adalah ormas tersebut juga harus mempunyai badan usaha.

Baca Juga:
Terkait Pengelolaan Tambang, DPR Nilai Keterlibatan NU Dapat Mewakili Masyarakat Indonesia

“Pihak kami akan sangat selektif dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan atau IUP meski ada kebijakan pemerintah yang baru tersebut,” katanya.

Dia memaparkan selain telah mempunyai badan usaha, badan usaha ormas tersebut sahamnya juga harus dimiliki oleh koperasi.

Disebutkan Bahli, hal tersebutd dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Baca Juga:
Terkait Realisasi Anggaran, Erick Thohir Sebut Akan Mencoba Dapat Menjaga Konsistensi daripada Serapan di Tahun 2024

“Nantinya, IUP juga tidak dapat dipindah tangan dan pengelolaannya harus dilakukan secara profesional,” ujarnya.

Dia mengatakan hal itu agar mampu dan dapat memberikan pendapatan kepada badan usaha milik ormas dan keagamaan untuk menunjang program-program sosialnya.

Dalam keterangannya kemarin, 11 Juni 2024, Bahlil mengakui jika sekarang ini ormas tidak seperti dahulu.

Baca Juga:
Terkait Isu Berkurangnya Nilai Investasi di IKN, Bahlil Lahadalia Tegaskan Tidak Benar dan Dibuktikan Melalui Progres yang Tetap Berjalan

“Sekarang ini kadernya bagus-bagus dan pengusaha juga besar, serta memiliki uang,” ucapnya.

Dia melanjutkan jika sesuai dengan kaidah dan menjaga lingkungan dan pajak, serta membayar pajak, maka tidak ada alasan untuk menolaknya.

Dikutip dari Antara, Bahlil Lahadalia menekankan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh ormas keagaamaan yang ada di Indonesia.

Baca Juga:
Telah Sangat Produktif, Menteri ESDM Yakin Kerja Sama Strategis Indonesia dan Inggris Akan Tetap Terjalin Baik di Masa Mendatang

Dia mengaku menyadari harus memberikan sosialisasi yang lebih lanjut yang berkaitan dengan permasalahan tersebut agar tidak ada informasi yang simpang siur.

“Kami memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan dan apa yang belum jelas, kami akan menjelaskannya,” pungkasnya.

Di sisi lain, Bahlil juga menyatakan layanan jasa internet Starlink menanamkan modalnya di Indonesia sekitar 30 miliar rupiah dan hanya mempunyai 3 orang karyawan.

Baca Juga:
Indonesia Miliki Utang Jatuh Tempo Mencapai 800,33 Triliun Rupiah pada 2025, Menkeu Tegaskan Tidak Jadi Masalah Selama Kondisi Stabil

“Starlink tidak menyalahi aturan yang ada di Indonesia, sehingga dapat memperoleh perizinan berusaha,” terangnya.

Bahlil Lahadalia menekankan dia kurang memahami kementerian mana yang berhubungan langsung dengan Starlink.

“Kemungkinan adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi dikarenakan berkaitan dengan jaringan internet dan satelit,” tandasnya. (*/Mey)

Bagikan: