Pelaku Pariwisata Wajib Terapkan Protokol CHSE

<p>Foto: Illustrasi Penerapan Protokol CHSE pada pelaku pariwisata.</p>
Foto: Illustrasi Penerapan Protokol CHSE pada pelaku pariwisata.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesiKemenparekraf nilai pelaku pariwisata wajib terapkan protokol CHSE, sebagai kunci memulihkan pariwisata yang diguncang pandemi covid 19.

Kemenparekraf menyediakan fasilitas sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment). Dan labelling Indonesia Care ini secara gratis, dengan catatan pelaku usaha memenuhi segala persyaratan dan ketentuan.

“Upaya ini dilakukan agar dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan saat menggunakan fasilitas hotel dan restoran yang sudah melakukan sertifikasi CHSE. Sertifikasi ini diberikan gratis melalui proses audit yang sudah diselaraskan dengan berbagai macam organisasi pariwisata dunia, seperti UNWTO dan TTCI, serta Kementerian Kesehatan,” ungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, dikutip dari CNN, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sertifikat Pendidik Menjadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019 Formasi Guru

Secara umum, sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha atau fasilitas lain yang terkait, lingkungan masyarakat serta destinasi pariwisata.

Protokol CHSE sendiri meliputi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Tempat-tempat yang mewajibkan pengunjung memakai masker, antara lain kawasan pariwisata, meliputi usaha jasa transportasi wisata, usaha hotel, homestay atau pondok wisata, rumah makan, MICE, dan usaha terkait lainnya.

Sementara usaha atau fasilitas lain terkait pariwisata yang perlu melakukan sertifikasi CHSE yakni pusat informasi pariwisata, tempat penjualan cendera mata, serta toilet.

Baca juga: Ini Tiga Jalur Tempuh Untuk Dapat Memiliki Sertifikat Tenaga Pendidik

Dalam kawasan lingkungan masyarakat, sertifikasi akan diberikan kepada Rukun Warga, kampung, atau dusun yang termasuk kawasan wisata, atau berdekatan jarak dengan lokasi wisata.

Terakhir, sertifikat juga diberikan kepada suatu destinasi dalam lingkup provinsi, kabupaten, kota, desa atau desa adat, serta kelurahan.

Cara Dapat Sertifikat CHSE

Pelaku yang hendak mendapat sertifikasi CHSE dan label Indonesia Care diharuskan mengisi formulir identitas berisi data diri dan data usaha terlebih dahulu di www chse kemenparekraf go.id, kemudian mengunggah data-data pendukung seperti yang tercantum di situs.

Baca juga: Meski Pandemi Corona, Sulteng Tetap Izinkan Objek Wisata Beroperasi

Usai mendaftar, langkah berikutnya adalah penilaian mandiri, yaitu evaluasi yang dilakukan sendiri oleh pelaku tentang usaha yang dijalankan berdasarkan daftar periksa top form CHSE yang sudah ditetapkan sesuai jenis usaha.

Untuk itu, pelaku usaha harus benar-benar paham pedoman dan panduan protokol CHSE. Pemahaman itu yang lantas diterapkan sebagai protokol di lingkungan wisata.

Setelah penilaian mandiri, pelaku usaha yang telah memastikan diri memenuhi indikator penilaian akan diarahkan untuk mengunggah surat pernyataan deklarasi mandiri, beserta hasil penilaian mandiri.

Tim auditor lalu akan memeriksa dan menentukan apabila pelaku berhak mendapat sertifikat CHSE.

Baca juga: Akankah Kota Palu dan Donggala Terapkan PSBB?

Syarat Dapat Sertifikat

Adapun syarat yang harus dipenuhi demi memperoleh sertifikat antara lain, memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan atau Nomor Induk Berusaha bagi usaha skala mikro dan kecil, serta perizinan lain sesuai perundang-undangan.

Pelaku usaha pariwisata yang dinyatakan memenuhi persyaratan lantas akan menjalani proses verifikasi secara daring dan kunjungan langsung oleh tim auditor, baru kemudian lembaga sertifikasi memberi sertifikat.

Tempat wisata yang telah terverifikasi itu diharuskan memenuhi standar status kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.

Label Indonesia Care menjadi penanda lokasi wisata aman dikunjungi, sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat yang akhirnya akan memutar kembali roda perekonomian.

Jenis Sertifikasi Labelling Indonesia Care

Tiga jenis sertifikasi labelling Indonesia Care sendiri meliputi I Do Care yang harus memenuhi 90-100 persen indikator kriteria pelaksanaan CHSE, sertifikat I Do Care dengan rekomendasi, yaitu yang memenuhi syarat 60 sampai 89,99 persen indikator.

Serta, pembinaan I Do Care yang diberikan pada pelaku usaha yang memenuhi kurang dari 60 persen indikator.

Baca juga: Situs Tiket.com Resmi Luncurkan Program Online Tiket Week

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Bangun Bandar Udara di Parigi Moutong Butuh SK Penlok Menhub

Dinas perhubungan (Dishub) Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah menyebut pembangunan bandar udara membutuhkan SK Penetapan lokasi atau Penlok dari Menhub RI.

Dishub Usul Pengembangan Pelabuhan Parigi Moutong

Dinas Perhubungan atau Dishub Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021 mendatang mengusulkan pengembangan pelabuhan.

Raih Opini WTP Tujuh Kali, Sulteng Toreh Sejarah

Provinsi Sulteng kembali raih opini Wajar tanpa pengecualian atau WTP. WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Mengenal Metrologi Legal

Mengenal Metrologi legal sebagai alat untuk melindungi konsumen. Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur.

BPBD Belum Pastikan Pencairan Tahap Tiga

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), belum pastikan jadwal pencairan bantuan tahap tiga rumah rusak pasca bencana gempa dan likuifaksi.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;