Parigi Moutong Tak Sanggup Lakukan PSU Pilkada 2024, Kemendagri Upayakan APBN Bantu Gelar Pemungutan Suara Ulang

Potret Wamendagri, Ribka Haluk mendampingi Mendagri RI, Tito Karnavian saat rapat Bersama DPR RI Source: (Foto/Instagram/@dr.ribkahaluk)

Parigi Moutong, gemasulawesi - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa terdapat 18 daerah yang belum sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.

Ke-18 daerah tersebut terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK dan dua daerah yang memerlukan PSU akibat kemenangan kotak kosong.

Adapun 18 daerah yang dimaksud di antaranya Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, terdapat pula Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang yang menghadapi kondisi serupa.

Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Bombana Buka Peluang Investasi untuk Pengusaha Membangun Galangan Kapal

Sementara itu, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka masuk dalam daftar karena kotak kosong memenangkan Pilkada di wilayah tersebut.

Alasan utama ketidaksiapan 18 daerah tersebut dalam melaksanakan PSU adalah keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah.

Kekurangan dana ini menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan PSU.

Menanggapi persoalan ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan bahwa apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencukupi untuk menggelar PSU Pilkada 2024, maka dimungkinkan untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga:
Heboh Pemilik Ruko di Jaktim Ditemukan Tewas di Dalam Cor Semen, Begini Kata Polisi usai Tangkap Pelaku Pembunuhan

"Itu dimungkinkan oleh amanat undang-undang," jelas Ribka di Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.

Pernyataan Ribka merujuk pada Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan memang dibebankan kepada APBD, namun dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya ketentuan dalam UU Pilkada, pelaksanaan PSU Pilkada 2024 dipastikan tidak akan terhambat oleh kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Pemkab Konawe Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayar Sebesar 45 Ribu Rupiah per Jiwa

Hal ini menjadi solusi bagi daerah-daerah yang mengalami kesulitan dalam mengalokasikan dana PSU dari APBD mereka.

Meskipun demikian, mekanisme pembiayaan PSU menggunakan APBN masih perlu melalui beberapa tahapan sebelum dapat diterapkan secara resmi.

Ribka menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan simulasi terlebih dahulu dalam kurun waktu 10 hari kerja, terhitung sejak rapat dengan Komisi II DPR RI yang berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025.

"Jadi nanti kami cek dulu selama 10 hari ini mekanismenya seperti apa, kalau memang enggak bisa (APBD) ya baru lah kami akan menempuh mekanisme sumber pembiayaannya dari APBN," ujar Ribka.

Baca Juga:
Viral Aksi Pencurian Motor di Pinggir Jalan Kota Malang, Korban Diduga Sedang Ikut Tahlil saat Kejadian

Dengan adanya rencana ini, diharapkan PSU Pilkada 2024 dapat tetap berjalan sesuai dengan keputusan MK tanpa terkendala faktor anggaran.

Kejelasan mengenai sumber dana juga akan memberikan kepastian bagi daerah-daerah yang masih menunggu kepastian teknis terkait pembiayaan PSU. (*/Risco)

Bagikan: