Makassar, gemasulawesi – Jaksa Pengacara Negara atau JPN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih melakukan verifikasi jawaban maupun alat bukti pemohon dalam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilu atau PHP Pilkada tahun 2024 yang sedang disidangkan di MK atau Mahkamah Konstitusi.
Dalam keterangannya melalui siaran pers, Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Ulfadrian Mandalani, menyatakan verifikasi jawaban dan alat bukti ini dilakukan bersama dengan teman-teman dari KPU provinsi dan kabupaten kota mulai hari Rabu hingga Jumat.
“Sejauh ini, pihak kami masih melakukan tahapan verifikasi atau asistensi jawaban dan juga alat bukti bersama-sama JPN, KPU Sulawesi Selatan, dan KPU kabupaten kota di kantor KPU RI yang sebelumnya disampaikan pemohon pada sidang di Mahkamah Konstitusi minggu lalu,” katanya.
Dia menambahkan jawaban dan alat bukti itu disiapkan untuk persidangan sengketa PHP untuk Pilgub Sulawesi Selatan, Pilkada Parepare dan Makassar, Pilkada Kabupaten Bulukumba, Pangkajene Kepulauan atau Pangkep, Kepulauan Selayar, Toraja Utara, Takalar, dan Jeneponto.
Dikutip dari Antara, setelah proses verifikasi, JPN bersama dengan KPU akan membacakan jawaban ini ketika sidang lanjutan PHP yang diagendakan pada tanggal 20 hingga 31 Januari 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Selain itu, dukungan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, juga mengalir dengan memberikan semangat dan motivasi kepada tim JPN dari 9 Kejaksaan Negeri kabupaten kota yang berada di Kantor KPU RI di Jakarta.
Dalam kunjungannya, Agus didampingi oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Feri Tas untuk memonitoring kerja tim JPN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan tim JPN Kejari kabupaten kota yang mendampingi KPU Sulawesi Selatan dan KPU kabupaten kota bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Tetap semangat dan semoga kegiatan ini berhasil hingga putusan akhir,” ucapnya menyemangati tim JPN.
Berdasarkan data yang diterima, jadwal pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi dimulai pada tanggal 9 Januari 2024, yaitu sengketa Pilgub Sulawesi Selatan pemohon paslon nomor Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad serta termohon KPU Sulawesi Selatan.
Disusul dengan sengketa Pilkada yang lain. (Antara)