Beli HP dan Liburan Pakai Dana Hibah, Eks Ketua KONI Gianyar Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi. Polda Bali menahan mantan Ketua KONI Gianyar atas kasus korupsi dana hibah senilai Rp3,6 miliar. PMP terancam 20 tahun penjara. Source: Foto/Pexels

Bali, gemasulawesi - Mantan Ketua KONI Gianyar periode 2018-2022, Pande Made Purwata alias PMP (56), resmi ditahan oleh Polda Bali atas dugaan korupsi dana hibah KONI Gianyar tahun 2019. 

Kasus ini menyeret PMP karena ia diduga menyalahgunakan dana hibah yang semestinya digunakan untuk operasional KONI dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV. 

Berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Bali, kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp3,6 miliar.

Kasus ini berawal dari pemberian dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar kepada KONI Gianyar pada tahun 2019 dengan total senilai Rp25,3 miliar. 

Baca Juga:
Baru Terungkap! Anak Bos Toko Roti yang Viral Usai Aniaya Pegawai Ternyata Dikenal Tempramental, Polisi Bakal Tes Kejiwaannya

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekretariat KONI Gianyar dan untuk keperluan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV yang diadakan di Tabanan. 

Dalam perjanjian tertulis melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), penggunaan dana telah dirinci dalam rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani oleh PMP sebagai pihak penerima dana dengan Asisten III administrasi umum Setda Kabupaten Gianyar.

Namun, investigasi mendalam mengungkap adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran tersebut. 

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Arif Arif Batubara, menyatakan bahwa PMP menandatangani surat perintah membayar (SPM) yang kemudian diajukan ke bendahara untuk pencairan dana. 

Baca Juga:
Serobot Jalur Sepeda, Pengemudi Ojol Ini Malah Ngamuk Saat Ditegur dan Tendang Pesepeda di Jakarta Pusat, Polisi Turun Tangan

Dari situ, terungkap bahwa penggunaan dana tersebut melebihi alokasi yang telah dianggarkan untuk setiap kegiatan. 

Lebih parah lagi, dana digunakan untuk berbagai keperluan di luar RAB, termasuk pembelian barang pribadi seperti handphone dan biaya liburan.

PMP juga terbukti mengabaikan prosedur pengawasan internal. Dalam menjalankan tugasnya, dia sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Gianyar, yang seharusnya berperan mengaudit dan memastikan semua pengeluaran dana sesuai dengan peruntukan. 

Hal ini menimbulkan celah besar dalam pengelolaan keuangan yang akhirnya dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga:
SMP Model Toniasa Parigi, Implementasikan P5 Dalam Bentuk Karya Nyata

Penangkapan PMP dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi cukup bukti terkait penyimpangan tersebut. 

AKBP Arif menjelaskan bahwa meskipun tersangka belum mengembalikan seluruh kerugian negara, pihak berwenang telah menyita uang senilai Rp231,6 juta dari PMP. Uang ini diharapkan dapat membantu proses pengembalian kerugian negara. 

Sementara itu, Pejabat Sementara Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKP Gede Nyoman Pariasa, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam korupsi ini.

PMP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Baca Juga:
Aksi Kecelakaan Maut di Tol Ngawi Libatkan Mobil Tabrak Truk Hingga Sebabkan 1 Orang Tewas, Begini Kronologinya

Pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara. 

Ancaman hukuman yang dihadapi PMP tidak ringan, dengan penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang cukup besar.

Penahanan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dan transparan dalam penggunaan dana publik. 

Polda Bali menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat atau turut menikmati hasil korupsi tersebut. 

Baca Juga:
Viral 2 Pengendara Motor Ini Terperosok ke Jurang di Jalur Lama Telaga Sarangan Magetan Gegara Rem Blong, Ini Kronologinya

Publik pun diharapkan ikut mengawasi jalannya kasus ini agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Kasus ini sekali lagi menegaskan bahwa tindakan korupsi, terutama yang melibatkan dana publik, bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat tetapi juga menghambat kemajuan dan kesejahteraan daerah. 

Pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab bersama, dan penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serupa. (*/Shofia)

Bagikan: