Heboh! Kepala Desa di Malang Diduga Suap Polisi demi Lindungi Tersangka Kasus Judi Online, Begini Modus Operandinya

Polisi mengungkap modus kepala desa di Malang yang meminta uang dari tersangka kasus judi untuk keuntungan pribadi. Source: Foto/Beritasatu.com/Didik Fibrianto

Malang, gemasulawesi - Seorang kepala desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tersandung kasus hukum setelah diduga memanfaatkan situasi sulit warganya untuk keuntungan pribadi. 

Muasan (64), Kepala Desa Pagak, diduga meminta uang kepada keluarga tujuh tersangka kasus perjudian dengan janji akan membantu meringankan hukuman mereka.

Kasus ini bermula dari penangkapan tujuh warga Desa Sempol, Kecamatan Pagak, oleh Polda Jawa Timur pada Oktober dan November 2024. 

Ketujuh tersangka tersebut ditangkap saat bermain judi di lapangan bola desa. 

Baca Juga:
Memanas! Ratusan Buruh di Tangerang Desak Kenaikan UMSK 2025, Ancam Gelar Aksi yang Lebih Besar Jika Tuntutan Tak Dikabulkan

Dari mereka, satu orang bernama Jumali langsung ditahan, sementara enam lainnya yaitu Sameli, Bunawan, Suhari, Suji, Hamo Efendi, dan Rofik, dikenakan wajib lapor.

Setelah mengetahui kasus ini, Muasan diduga menawarkan bantuan kepada keluarga para tersangka dengan meminta uang sebagai imbalan. 

Ia mengklaim uang tersebut akan diserahkan kepada polisi agar kasus mereka bisa diselesaikan lebih ringan.

"Nominal uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 4,7 juta hingga Rp 15 juta per orang, tergantung kemampuan keluarga," ujar AKP M. Nur, Kasatreskrim Polres Malang pada Senin, 16 Desember 2024.

Baca Juga:
Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur yang Aniaya Pegawai Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman yang Menjeratnya

Namun, berdasarkan penyelidikan, uang yang terkumpul sebesar Rp 74 juta tidak pernah diberikan kepada polisi. Muasan diduga menyimpan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Tak tinggal diam, polisi segera bergerak setelah menerima laporan dari keluarga korban. 

Muasan akhirnya ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 74 juta. Selain itu, delapan saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Kepala desa ini memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi. Ini jelas melanggar hukum,” tegas AKP M. Nur.

Baca Juga:
Terungkap! Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal Lewat Facebook Berhasil Digagalkan, Pelaku Dibekuk Polisi di Palangka Raya

Muasan kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat desa yang seharusnya melayani masyarakat. 

Polisi memastikan bahwa tindakan seperti ini tidak akan ditoleransi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemimpin desa lainnya untuk tidak memanfaatkan jabatannya demi kepentingan pribadi. 

Baca Juga:
Inilah Lima Jam Tangan Pintar Terbaik di Tahun 2024, Tawarkan Berbagai Fitur Pemantauan Kesehatan dan Daya Tahan yang Kuat

Warga berharap hukum ditegakkan dengan adil untuk memberi efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah. (*/Shofia) 

Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.

Bagikan: