Palu, gemasulawesi – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai atau KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, memusnahkan BMMN atau Barang Menjadi Milik Negara eks penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2023 berupa hasil tembakau ilegal dan juga hasil pengolahan minuman etil alkohol ilegal.
Dalam keterangannya usai pemusnahan BMMN di Palu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Krisna Wardhana, mengatakan diperkirakan jumlah nilai barang dimusnahkan sekitar 256 juta rupiah lebih.
Krisna Wardhana mengungkapkan 2 jenis barang eks penindakan yang dimusnahkan berjumlah 199.570 barang rokok ilegal berbagai merek yang tidak berpita cukai, pita cukai bekas, pita cukai berbeda, dan berpita cukai palsu.
Lalu minumanh mengandung etil alkohol atau MMEA ilegal sebanyak 188 botol yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan sedangkan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat lagi digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Palu Memotivasi Petani Bawang agar Bekerja Keras untuk Meningkatkan Produksi
Dikutip dari Antara, dia mengungkapkan barang-barang ilegal itu disita dari wilkayah Palu, Parigi Moutong, Tolitoli, Donggala, Sigi, dan Buol Sulawesi Tengah, serta Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat.
“Sepanjang tahun 2023, pihak kami melakukan penindakan terhadap barang yang tidak dilekati pita cukai sekitar 52 kali,” ujarnya.
Yang mana kegiatan itu memiliki tujuan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara dan melindungi perekonomian negara.
Dia menyebutkan langkah yang pihaknya lakukan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat sekaligus bentuk ketegasan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai demi terciptanya iklim kegiatan usaha yang sehat dan memastikan barang beredar di pasar memenuhi kebutuhan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Tak Terima dengan Hasil Tes CPNS, 20 Massa Bakar Kantor BKD Boven Digoel, Polisi Tindak Tegas Pelaku
Diharapkan dari penindakan dilakukan dapat memberikan efek jera untuk para pelaku kejahatan yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem pabean dan cukai dan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. (Antara)