Ajukan Gugatan Paslon Risma-Gus Hans ke MK, PDIP Singgung Kecurangan di 3.000 TPS Lebih Saat Pilkada Jatim 2024

Tangkap layar video yang menampilkan calon gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini saat melakukan pencoblosan di TPS pada Pilkada Jatim 2024 Source: (Foto/Instagram/@pdiperjuanganjatim)

Jawa Timur, gemasulawesi - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans, secara resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan oleh Ronny Talapessy, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, yang menyebut adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada tersebut.

"Kami dalilkan adalah TSM," kata Ronny saat berada di gedung MK, Rabu malam 11 Desember 2024. 

Menurut Ronny, kecurangan TSM tersebut menjadi alasan utama pihaknya mengajukan sengketa ke MK mewakili pasangan Risma-Gus Hans.

Baca Juga:
Tanggapi Paslon Edy-Hasan yang Gugat Hasil Pilkada Sumut 2024 ke MK, Bobby Nasution: Dipersilahkan, Kita Ikuti

Ia menjelaskan bahwa di Jawa Timur, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan ini mendapatkan hasil penghitungan suara nihil alias 0 di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS).

"Kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara Bu Risma nol," jelas Ronny di gedung MK.

Hal ini menandakan bahwa tidak ada yang memilih pasangan Risma-Gus Hans di TPS tersebut, meskipun pihaknya memiliki saksi dan bukti lainnya.

Selain itu, Ronny juga mengungkapkan bahwa jumlah surat suara yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi Jawa Timur berbeda dengan total surat suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:
Sempat Konsultasi ke MK Hingga Siapkan Berkas, Tim Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024

Dengan beberapa kecurangan tersebut, Ronny menegaskan bahwa hal ini merupakan TSM. "Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM," jelasnya.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Jawa Timur menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai peraih suara terbanyak dengan total 12.192.165 suara (58,81 persen).

Pasangan Risma-Gus Hans menyusul di posisi kedua dengan perolehan 6.743.095 suara (32,52 persen), sedangkan pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 1.797.332 suara (8,67 persen).

Keputusan untuk mengajukan gugatan ini menunjukkan bahwa pasangan Risma-Gus Hans tidak menerima hasil Pilkada Jatim 2024 begitu saja.

Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Utara Tetapkan UMP Tahun 2025 Naik Menjadi Rp3.775.425

Mereka berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan. 

Langkah ini juga mencerminkan tekad mereka untuk memastikan bahwa suara rakyat Jawa Timur dihargai dan dihormati.

Diharapkan, dengan adanya gugatan ini, proses demokrasi di Jawa Timur dapat berjalan lebih baik dan adil di masa mendatang. (*/Risco)

Bagikan: