Palu, gemasulawesi – KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan koordinasi dengan KPU RI, terkait saran perbaikan Bawaslu Sulawesi Tengah untuk membuka kotak suara.
Ketua KPU Sulawesi Tengah, Risvirenol, dalam keterangannya di Palu mengatakan saat ini pihaknya masih koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI, apakah diperbolehkan membuka kotak suara setelah selesai rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.
Risvirenol melanjutkan setelah saran perbaikan Bawaslu Sulawesi Tengah dalam rapat pleno, pihaknya telah menyurat ke KPU RI.
“Konsultasi dapat dilaksanakan via daring dengan pihak KPU atau Komisi Pemilihan Umum RI,” katanya.
Dia menegaskan apapun yang menjadi keputusan dari KPU RI, pihaknya siap untuk melaksanakannya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyarankan pembukaan kotak suara di TPS 04 Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, dalam rapat pleno KPU Sulawesi Tengah.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun, menyatakan perlu ditegaskan, hanya menghitung jumlahnya, bukan menghitung perolehannya, yang ada dalam kotak dan menyesuaikan dengan daftar hadir.
Dikutip dari Antara, saran perbaikan Nomor 282/P</00/0/K.ST/2024 tersebut disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dan juga penetapan hasil Pilgub Sulawesi Tengah di kantor KPU Sulawesi Tengah.
Dia menyebutkan ini adalah temuan hasil pengawasan dalam pleno rekapitulasi tingkat provinsi.
Dia menerangkan beberapa poin dalam saran perbaikan tersebut, yaitu ditemukan perbedaan jumlah pengguna hak pilih pada C daftar hadir, berjumlah 283 pemilih dan pengguna hak pilih pada salinan C hasil KWK pilgub yang berjumlah 282 pemilih.
Dia melanjutkan KPU Morowali telah melakukan konfirmasi dalam rapat pleno kepada KPPS TPS 04 Desa Bahodopi dan dari hasil konfirmasi dinyatakan KPPS ada kekeliruan ketika menandai form C daftar hadir, yang seharusnya pengguna hak 282 pemilih.
Diketahui jika Indonesia telah melaksanakan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 lalu. (Antara)