Sambangi MK Jelang Melakukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024, Tim Hukum RK-Suswono Dapat Info Begini

Tangkap layar calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil saat hadir di suatu acara Source: (Foto/Instagram/@ridwankamil)

Jakarta, gemasulawesi - Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 9 Desember 2024.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait rencana pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.

Langkah ini diambil setelah KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah. 

Sementara pasangan RK-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara (39,40 persen), dan pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, memperoleh 459.230 suara (10,53 persen).

Baca Juga:
Resmi Jadi Tersangka, Aipda Robig Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipecat Setelah Sidangnya Sempat Tertunda

Perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi penting dari konsultasi tersebut, salah satunya adalah batas waktu pengajuan permohonan ke MK.

"Jadi jangka waktu terakhir kami dapat memasukkan permohonan adalah pada hari Rabu, jam 23.59," ungkap Faizal kepada wartawan di Jakarta.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa timnya berkonsultasi mengenai berbagai bentuk bukti yang bisa diajukan, seperti foto, video, dan dokumen pendukung lainnya.

"Kami juga berkonsultasi terkait dengan bukti-bukti, bukti foto, video, lalu bukti yang lain yang bisa kami siapkan," tambahnya.

Baca Juga:
Bawaslu Sulteng Benarkan Adanya Laporan ke DKPP dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Morowali

Faizal memastikan bahwa tim hukum pasangan RK-Suswono saat ini sedang mempersiapkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

"Saat ini kami bersama tim hukum paslon Rido sedang mempersiapkan permohonan PHPU di MK. Setelah siap kami akan masukkan permohonan tersebut ke MK," jelas Faizal.

Gugatan ini merupakan upaya pasangan nomor urut 1 untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung adil dan transparan. Dalam gugatan ini, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno akan menjadi pihak terkait.

Langkah yang diambil oleh tim RK-Suswono menunjukkan keseriusan dalam menempuh jalur hukum untuk mengatasi potensi ketidakpuasan atas hasil Pilkada.

Dengan memilih jalur konstitusional, tim ini tidak hanya menghormati proses hukum yang berlaku, tetapi juga memberikan contoh positif dalam menghadapi perselisihan pemilu.

Tindakan ini mencerminkan komitmen pasangan RK-Suswono terhadap prinsip demokrasi yang sehat, sekaligus menunjukkan bahwa kecurangan, jika ada, sebaiknya dibuktikan di meja hijau dengan data dan fakta yang kuat. (*/Risco)

Bagikan: