Bawaslu Sulteng Benarkan Adanya Laporan ke DKPP dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Morowali

Ket. Foto: Bawaslu Sulawesi Tengah Membenarkan Adanya Laporan ke DKPP dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Morowali Source: (Foto/ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Morowali, gemasulawesi – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah membenarkan adanya laporan ke DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan teradu ketua dan anggota KPU Morowali.

Staf hukum Bawaslu Sulawesi Tengah, Ryan Aprilianto, dalam keterangannya di Palu mengatakan Bawaslu Sulawesi Tengah hanya sebagai penghubung terkait dengan laporan yang diterima.

Ryan Aprilianto menambahkan laporan tersebut ditujukan ke DKPP dan pihkanya hanya memberikan petunjuk seperti format pelaporannya.

Baca Juga:
Kementerian Sosial Serahkan Bantuan Sebesar 244,6 Juta Lebih kepada 110 Orang Penyandang Disabilitas di 2 Daerah Sultra

Laporan tersebut dilakukan tim hukum pasangan calon Bupati Morowali di Pilkada tahun 2024 Taslim dan Asgat Ali atau PASTI dengan koordinator pelapor Ruslan Husen.

“4 poin penting dari laporan yang dilakukan tersebut, yaitu ketua dan anggota KPU dan Bawaslu Morowali dilaporkan terkait dengan rekomendasi Pemilihan Suara Ulang,” tuturnya.

Dikutip dari Antara, beberapa anggota KPU dan juga staf sekretariat KPU Morowali diduga menerima uang dari salah satu paslon.

Baca Juga:
Kepala Bakamla RI Ajak Zona Bakamla Tengah Terus Berikan Edukasi agar Tidak Membuang Sampah ke Laut

Ketua dan anggota Bawaslu Morowali dikabarkan sebab dianggap tidak profesional dalam menangani laporan.

PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan dari Kecamatan Bungku Tengah, Kecamatan Bungku Barat, Bungku Pesisir, dan Bungku Timur diduga mencoba meminta uang senilai 3,168 miliar rupiah.

Di sisi lain, Dinas Tanaman Panganan dan Hortikultura atau TPH Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pupuk sebagai sarana produksi atau saprodi menjadi salah satu penunjang keberhasilan pertanian di provinsi itu.

Baca Juga:
Bawaslu Sulteng Rekomendasikan KPU untuk Selesaikan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara

Kepala Dinas TPH Sulawesi Tengah, Nelson Metubun, menyebutkan produksi pertanian meningkat tidak terlepas dari penggunaan pupuk dan pestisida, oleh karena itu distribusi pupuk subsidi harus tempat sasaran kepada petani agar produksi mereka semakin kuta.

“Dalam penggunaan pupuk dan pestisida ada 6 prinsip yang harus dipatuhi, yaitu tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, dan tepat tempat yang mana berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencapai prinsip itu,” katanya.

Oleh karena itu, Dinas Pertanian kabupaten atau kota harus memastikan pelaksanaan distribusi pupuk subsidi hingga kepada petani penerima bantuan sesuai jumlah. (Antara)

Bagikan: