Pekanbaru, gemasulawesi - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial I.
Ia merupakan janda dengan empat anak yang ditangkap karena diduga membuka jasa penitipan narkoba.
Perempuan yang dikenal dengan nama Ipit ini ditangkap di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kota Pekanbaru, Riau.
Kawasan tersebut dikenal sebagai "kampung narkoba." Profesi ini telah dijalani Ipit selama dua bulan terakhir sebelum akhirnya diciduk polisi.
Menurut Kanit Idik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Untari, tersangka yang dikenal dengan nama Ipit berperan sebagai penyimpan narkoba yang dipercayakan oleh bandar.
Ia bertugas menyimpan dan mengamankan barang-barang haram tersebut sebelum didistribusikan lebih lanjut.
Sebagai imbalan atas jasanya, Ipit mendapatkan upah dari setiap paket narkoba yang dititipkan kepadanya, menjadikannya salah satu bagian penting dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Iptu Untari menjelaskan, penggerebekan dilakukan di rumah tersangka setelah petugas memperoleh informasi akurat mengenai aktivitasnya.
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 106 butir pil ekstasi, sabu-sabu seberat 21,6 gram, serta uang tunai sebesar Rp23 juta.
"Uang tersebut diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkoba yang telah dilakukan sebelumnya," ungkap Iptu Untari pada Kamis, 5 Desember 2024.
Lebih lanjut, Ipit mengaku kepada penyidik bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang bandar narkoba bernama Ibal, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peran Ipit dianggap strategis dalam membantu peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.
"Tersangka menerima barang dari bandar, menyimpannya, lalu menyerahkannya kembali sesuai pesanan. Ia menerima bayaran dari setiap pengiriman yang berhasil," tambah Iptu Untari.
Penangkapan Ipit bermula dari hasil penyelidikan intensif di kawasan "kampung narkoba" yang memang menjadi target operasi rutin Polresta Pekanbaru.
Polisi menggerebek rumah tersangka berdasarkan laporan aktivitas mencurigakan dari warga setempat.
Barang bukti berupa pil ekstasi, sabu, dan uang tunai ditemukan tersembunyi di lemari kamar tersangka.
Polisi menjerat Ipit dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
"Kami terus memburu bandar utama dan memutus rantai distribusi narkoba di wilayah ini," tegas Iptu Untari.
Kawasan Jalan Pangeran Hidayat memang dikenal sebagai lokasi rawan peredaran narkoba. Polresta Pekanbaru secara rutin melakukan penggerebekan untuk memberantas jaringan narkoba yang ada di sana.
Penangkapan Ipit diharapkan menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan lebih besar dan menekan peredaran narkoba di kawasan tersebut. (*/Shofia)