Palu, gemasulawesi – Sebanyak 300 personel Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dilibatkan untuk menertibkan alat peragam kampanue atau APK maupun bahan kampanye atau BK di masa tenang Pilkada Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam keterangannya di Palu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Palu, Bambang, mengatakan operasi penertiban dimulai dini hari sesuai dengan jadwal masa tenang.
Bambang menerangkan operasi penertiban APK dilaksanakan bersama dengan penyelenggara teknis, yaitu KPU dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas, sebagaimana hasil rapat koordinasi.
Di satu sisi, pihaknya berkewajiban melakukan penataan kawasan perkotaan, karena Satpol PP adalah instansi penegak peraturan daerah atau perda sebagaimana diamanatkan pemerintah.
“Tidak ada hambatan dalam penertiban, semua berjalan sesuai dengan rencana, semuanya terkoordinasi,” ujarnya.
Dia menambahkan penertiban APK bukan hanya di dalam kota, di wilayah pinggiran kota juga pihaknya sisir sehingga tidak ada lagi spanduk, baliho maupun poster pasangan calon terpampang di ruang publik.
“Satpol PP tidak hanya terlibat dalam penertiban APK atau alat peraga kampanye, tetapi juga ikut menjaga ketertiban umum mulai masa tenang hingga setelah pemungutan suara di TPS,” katanya.
Atas dasar tersebut, pihaknya meningkatkan intensitas patroli di tempat-tempat keramaian, termasuk dengan melakukan identifikasi potensi kerawanan keamanan.
Dia mengungkapkan pihaknya mempunyai tanggung jawab menjaga kelancaran pemilihan, maka pihaknya harus memastikan potensi-potensi yang dapat mengganggu kemana dicegah agar tidak menimbulkan riak.
Dia melanjutkan pada kegiatan operasi pengamanan Pilkada, pihaknya juga membangun koordinasi lintas sektor.
Diketahui bahwa Pilkada tahun 2024 akan diadakan di tanggal 27 November 2024. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkannya sebagai hari libur nasional.
Masa tenang Pilkada tahun 2024 ditetapkan selama 3 hari sebelum voting day, yaitu pada tanggal 24 hingga 26 November 2024. (*/Mey)