Pria Asal Samarinda Ditangkap Polisi Karena Curi TV di Perumahan Korpri Balikpapan, Pelaku Bongkar Alasannya Mencuri

Ilustrasi pelaku pencurian di perumahan korpri di Balikpapan yang berhasil ditangkap polisi Source: (Foto/Pexels/@Ron Lach)

Balikpapan, gemasulawesi - Kasus pencurian barang elektronik berupa televisi yang terjadi di Perumahan Korpri, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan akhirnya terungkap.

Dalam kasus ini, Polsek Balikpapan Selatan menetapkan seorang pria asal Samarinda berinisial RK sebagai tersangka.

Aksi pencurian terjadi pada malam Rabu, 13 November 2024, dan mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp31,2 juta.

RK berhasil membawa kabur dua unit televisi, masing-masing berukuran 55 inci dan 75 inci, dari sebuah mess karyawan milik CV Friend Production.

Baca Juga:
Kapolda Sulawesi Tenggara Pantau Langsung Pengamanan Gudang Logistik KPU Kendari Jelang Pilkada Tahun 2024

Penemuan gudang dalam keadaan terbuka dan hilangnya barang-barang elektronik tersebut pertama kali dilaporkan oleh karyawan perusahaan pada Kamis, 14 November 2024, saat mereka melakukan supervisi ke lokasi.

Setelah laporan masuk, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menemukan petunjuk terkait pelaku.

Berkat kejelian dan kerja keras tim, pelaku berhasil dilacak dalam waktu singkat.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, pada Jumat 22 November 2024, menjelaskan bahwa polisi berhasil melacak pelaku ke Samarinda, tepatnya di rumahnya di kawasan Lempake.

Baca Juga:
Lapas Kelas IIB Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Manfaatkan Area Brandgang sebagai Lahan Pertanian

Penangkapan dilakukan bersama barang bukti berupa dua televisi yang dicuri. AKP Abu Sangit menyatakan bahwa pencurian ini didasari oleh kebutuhan ekonomi mendesak yang dialami pelaku.

"Tersangka mengaku terdesak (mencuri) guna memenuhi kebutuhan hidup serta membiayai pengobatan orang tuanya yang menderita stroke," ujar AKP Abu Sangit.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa motif pencurian bukan semata-mata karena niat kriminal, tetapi juga tekanan ekonomi yang sulit.

RK kini menghadapi ancaman hukum berat dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang membawa konsekuensi hukuman penjara hingga 9 tahun.

Baca Juga:
Polda Sulbar Terjunkan 432 Personel untuk Pengamanan TPS Pilkada Tahun 2024

Aksi cepat Polsek Balikpapan Selatan dalam menyelesaikan kasus ini mendapatkan apresiasi. Keberhasilan mereka tidak hanya membongkar pencurian, tetapi juga memastikan barang curian dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Kepolisian telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Tindakan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pelaku kejahatan lain bahwa aparat penegak hukum selalu siap menindak tegas setiap pelanggaran hukum. (*/Risco)

Bagikan: