Bongkar Kasus Limbah Medis Ilegal di Banjar, Polda Kalsel Sita Ratusan Kotak dan Tangkap Pelaku Utama

Ilustrasi. Limbah medis ilegal ditemukan di Banjar. Polisi sita 322 kotak, tangkap pelaku utama, dan amankan barang bukti. Source: Foto/Pixabay

Banjar, gemasulawesi - Kasus pembuangan limbah medis B3 secara ilegal berhasil diungkap oleh Polda Kalimantan Selatan di Kabupaten Banjar. 

Operasi penggerebekan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar. 

Penggerebekan langsung dipimpin Kapolda Kalsel, Irjen. Pol. Winarto, S.H., M.H., didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes. Pol. M. Gafur Aditya Siregar.

Lahan yang menjadi tempat penimbunan limbah medis ini terletak di sekitar permukiman warga, yang tentunya sangat meresahkan masyarakat. 

Baca Juga:
Terus Bertambah! Satu Lagi Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Ditangkap di Sleman, Total Sudah 23 Orang

Saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan sejumlah tanah merah yang sengaja ditimbun untuk menutupi 322 kotak limbah medis. 

Kotak-kotak tersebut berisi limbah berbahaya, seperti alat suntik bekas pakai, botol infus, serta bungkusan obat yang sudah dibakar. 

Salah satu temuan mencolok adalah sebuah rumah kosong yang dijadikan sebagai gudang untuk menyimpan limbah medis.

Kapolda Kalsel, Irjen. Pol. Winarto, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi terkait adanya penimbunan limbah medis ilegal, tim langsung melakukan pengecekan di lokasi yang disebutkan. 

Baca Juga:
Pelarian Panjang Berakhir! Hendry Lie, Tersangka Utama Kasus Korupsi Timah Ditangkap Usai Berbulan-bulan Buron

"Sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah kosong, sementara 160 kotak lainnya ditemukan di lahan kosong yang ditimbun tanah merah," ujar Kapolda Kalsel, dikutip pada Selasa, 19 November 2024.

Limbah medis yang ditemukan di lokasi tersebut diduga berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara dan telah diangkut menggunakan mobil boks Isuzu Traga. 

Polisi juga mengamankan tiga orang saksi, di antaranya adalah J (46), sopir truk pengangkut limbah medis, FZ (47), penjaga sekaligus buruh yang ditugaskan untuk menimbun limbah, serta YR, pemilik lahan yang digunakan untuk tempat pembuangan limbah.

Pelaku utama yang bertanggung jawab atas tindakan ilegal ini adalah RR (39), seorang karyawan di PT HG. 

Baca Juga:
Viral! Pengemudi Taksi Online Jadi Sasaran Brutal OTK di Jalan Tol Jakarta Barat, Polisi Kejar Pelaku

Ia diduga terlibat langsung dalam pengangkutan dan penimbunan limbah medis B3 di lokasi tersebut. 

Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 322 kotak limbah medis B3 dalam plastik, satu unit mobil boks Isuzu Traga beserta dokumen kendaraan, serta beberapa peralatan seperti dua sekop, satu arko merah, dan timbangan besi yang digunakan dalam proses penimbunan limbah.

"Tersangka RR dijerat dengan Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tindakan ini jelas melanggar aturan mengenai pembuangan limbah tanpa izin serta merusak lingkungan hidup," terang Kombes. Pol. Gafur Aditya Siregar, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel.

Polda Kalsel mengimbau masyarakat agar lebih peka dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan hidup, salah satunya dengan melaporkan aktivitas ilegal seperti penimbunan limbah medis yang merusak lingkungan. 

Baca Juga:
Heboh! Kapal Tongkang Hanyut di Kali Bekasi Hingga Tersangkut di Jembatan dan Sebabkan Lalu Lintas Tersendat

"Kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah medis bisa berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kami harap masyarakat turut serta menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas semacam ini," pungkas Kapolda.

Proses hukum terhadap para pelaku dan barang bukti sudah dilakukan, dan pihak kepolisian memastikan bahwa semua langkah akan diambil untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Polda Kalimantan Selatan juga berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan kesehatan masyarakat dari ancaman limbah B3. (*/Shofia)

Bagikan: