Markas Judi Online Terbongkar di Cengkareng, Polres Jakbar Tangkap 8 Pelaku dan Temukan Banyak Barang Bukti Ini

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi memimpin penggerebekan markas judi online di sebuah rumah kawasan Cengkareng. Source: Foto/dok. Polda Metro Jaya

Jakarta Barat, gemasulawesi - Jaringan judi online kembali mendapat perhatian serius setelah penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat di sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah, Jalan Tenis Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam operasional jaringan judi daring tersebut. 

Rumah yang dijadikan markas ini disebut-sebut menjadi pusat pengendalian aktivitas judi online, yang selama ini cukup meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bukanlah kejadian tunggal. 

Baca Juga:
Kemarahan Warga Memuncak! Truk Tanah Dijarah dan Dirusak Setelah Melindas Bocah 9 Tahun hingga Kaki Kiri Hancur di Tangerang

Penggerebekan di Cengkareng ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap empat orang tersangka pada Kamis lalu. 

Empat orang yang pertama kali ditangkap ini diduga memiliki peran dalam memasok rekening dan kartu ATM kepada pihak utama di luar negeri, tepatnya di Kamboja. 

“Empat orang ini baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung dana masyarakat," ungkap Syahduddi dalam keterangannya pada Jumat, 8 November 2024.

Dari pengakuan dan data keempat tersangka pertama, penyidik kepolisian memperoleh petunjuk lebih lanjut yang mengarah pada markas judi online di kawasan Cengkareng ini. 

Baca Juga:
Hasil Tes Urine Positif Narkoba! Sopir Truk Tanah yang Tabrak Bocah 9 Tahun di Tangerang Resmi Jadi Tersangka

Mereka kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap empat orang tambahan yang memiliki peran sebagai perekrut. 

"Kemudian penyidik melakukan serangkaian kegiatan pendalaman dan berhasil mengamankan empat orang berikutnya. Empat orang ini juga berperan sebagai perekrut," jelasnya.

Kedelapan tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan di Cengkareng masing-masing memiliki peran penting dalam operasional jaringan. 

Para pelaku diketahui berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). 

Baca Juga:
Kecelakaan Tragis di Tangerang! Bocah 9 Tahun Terlindas Ban Truk Tanah hingga Kaki Kiri Hancur, Sopir Diamuk Warga

Mereka menjalankan berbagai tugas, mulai dari rekrutmen, pengelolaan dana, hingga memastikan kelancaran aktivitas perjudian yang mereka kelola secara daring.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam operasional jaringan judi online tersebut. 

Barang-barang bukti yang berhasil diamankan termasuk laptop, monitor, ponsel, kartu ATM, printer, dan berbagai perlengkapan lainnya.

 Barang-barang ini diduga digunakan untuk memfasilitasi transaksi serta aktivitas judi yang terhubung dengan server di luar negeri.

Baca Juga:
Kecelakaan Tragis di Tangerang! Bocah 9 Tahun Terlindas Ban Truk Tanah hingga Kaki Kiri Hancur, Sopir Diamuk Warga

Polisi telah membawa seluruh tersangka beserta barang bukti ke Polres Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jaringan judi online telah berkembang dengan pola operasi yang rumit, melibatkan berbagai peran dan keterkaitan internasional. 

Syahduddi menyatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan pihak-pihak lain yang mungkin terkait dalam sindikat ini. 

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan siber semacam ini,” pungkas Syahduddi.

Baca Juga:
Kebakaran Hebat di Tanjung Priok Jakarta Utara Menewaskan Empat Orang, Ini Data Korban Terbaru

Jaringan ini diketahui mengandalkan transaksi online dan metode rekrutmen dengan iming-iming keuntungan besar, sehingga menarik banyak orang untuk bergabung. 

Di sisi lain, aktivitas jaringan ini juga diduga melibatkan aliran dana yang cukup besar, yang selanjutnya dikendalikan oleh pihak di luar negeri. (*/Shofia)

Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.

Bagikan: