Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu Dilaporkan Kini Berproses ke Tahap Penyidikan

Ket. Foto: Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu Kini Telah Berproses ke Tahap Penyidikan Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – Kasus kematian tahanan Polresta Palu kini berproses ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tengah.

Kombes Pol Djoko Wienartono, yang merupakan Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, dalam keterangannya di Palu menyatakan sebagaimana penjelasan Kapolda, peristiwa kematian Bayu Adityawan ditangani berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan sekaligus dengan pidana umum.

Baca Juga:
Kasus Pemerasan di Jakarta Pusat Viral! Pria Ini Lapor Polisi Usai Diminta Membayar Jutaan Rupiah, Begini Kronologinya

“Pada penyelidikan yang dilakukan pihaknya, 2 anggota polisi yang bertugas menjaga tahanan Polrestas Palu inisial Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar,” katanya.

Keduanya telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 28 September 2024 untuk kepentingan pengembangan kasus itu tetapi keduanya belum berstatus tersangka.

Dia melanjutkan hingga saat ini, Bidpropam Polda Sulawesi Tengah telah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi.

Baca Juga:
Momen Ambulans Tak Diperbolehkan Mengisi BBM Solar di SPBU Semarang Viral, Ternyata Ini Alasannya

Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tahanan sejak tanggal 1 Oktober 2024 lalu perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Oleh karena itu, Bidropam terus melakukan pengembangan kasus.

“Penanganan kasus secara keseluruhan atas meninggalnya tahanan Polresta Palu diambil alih oleh Polda Sulawesi Tengah, sejauh ini pihak kami telah melakukan sejumlah pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga:
Penganiayaan Brutal di Tangerang Selatan! Pria Ini Diserang dengan Enam Luka Tusuk, Polisi Tangkap Pelaku

Dia menambahkan dan ke depannya dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi.

Dia mengatakan dalam waktu dekat Polda Sulawesi Tengah juga akan melakukan gelar perkara untuk kepentingan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dia melanjutkan setelah penetapan tersangka dilakukan nanti, dalam beberapa hari ke depan status para personel yang terlibat kasus tersebut secara tidak langsung akan berubah.

Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau Mencuat, 15 Barang Mewah Senilai Rp395 Juta Disita

“Setelah ditetapkan menjadi tersangka, maka statusnya nantinya akan menjadi tahanan Polda Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Dia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan pihaknya memiliki komitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu. (*/Mey)

Bagikan: