Momen Ambulans Tak Diperbolehkan Mengisi BBM Solar di SPBU Semarang Viral, Ternyata Ini Alasannya

Viral video ambulans di Semarang dilarang isi BBM solar, simak penyebab dan dampaknya untuk layanan kesehatan. Source: Foto/tangkap layar Instagram @im.semarang.official

Semarang, gemasulawesi - Baru-baru ini, sebuah video yang menunjukkan ambulans dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) solar di salah satu SPBU di Semarang menjadi viral di media sosial. 

Video yang diunggah oleh akun Instagram @im.semarang.official ini menunjukkan momen ketika petugas SPBU menolak ambulans yang seharusnya menjadi kendaraan darurat untuk mendapatkan BBM subsidi. 

Kejadian ini terjadi di SPBU Brigjen Sudiarto pada Selasa malam dan langsung menarik perhatian publik, memicu berbagai komentar dan reaksi di berbagai platform media sosial.

Reaksi netizen pun beragam, banyak yang menyayangkan tindakan petugas SPBU yang dianggap mengabaikan situasi darurat. 

Baca Juga:
Profil Joko Setiono Ketua Hakim Majelis PTUN Jakarta yang Sakit, Penyebab Putusan Gugatan PDIP Tertunda

Beberapa pengguna media sosial menyatakan kekhawatiran bahwa larangan ini bisa berakibat fatal bagi pasien yang membutuhkan pertolongan medis segera. 

Tak sedikit juga yang mengungkapkan kemarahan dan mengecam kebijakan yang dianggap tidak manusiawi dalam situasi darurat. 

Selain itu, banyak netizen yang mendukung petugas SPBU dengan beralasan bahwa peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi harus ditaati. 

"Plat merah emang ga boleh. Harus tegas ga ada pengecualian. Harusnya ambulans isi BBM dulu sebelum jemput pasien," komentar akun @sol***.

Baca Juga:
Catat! Jubir PTUN Ungkap Jadwal Baru Usai Sidang Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Jadi Wapres Ditunda

Menanggapi viralnya insiden ini, Brasto Galih Nugroho, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. 

Ia mengonfirmasi bahwa ambulans tersebut dilarang mengisi solar subsidi karena tidak memiliki QR Code yang diperlukan untuk pembelian BBM bersubsidi. 

"QR Code ini menjadi sangat penting karena digunakan untuk memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada kendaraan yang memang sudah memenuhi syarat," ujarnya.

Brasto menjelaskan lebih lanjut bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan QR Code adalah kendaraan harus memiliki nomor polisi yang aktif. 

Baca Juga:
Cerita Mistis Seorang Pria yang Mengaku sebagai Masinis di Stasiun Manggarai Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dalam kasus ambulans ini, nomor polisi dinyatakan mati karena pemiliknya belum memperpanjang pajak kendaraan 5 tahunan. 

"Hal ini sangat disayangkan, terutama bagi kendaraan darurat yang sering kali membutuhkan BBM dengan cepat," tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada. 

Pihak Pertamina juga mengimbau pemilik ambulans dan kendaraan lainnya untuk selalu memperhatikan kelengkapan dokumen dan perizinan agar tidak terjadi insiden serupa di masa depan. 

Baca Juga:
Penganiayaan Brutal di Tangerang Selatan! Pria Ini Diserang dengan Enam Luka Tusuk, Polisi Tangkap Pelaku

"Kami ingin memastikan semua kendaraan darurat dapat menjalankan fungsinya dengan optimal, terutama saat dibutuhkan dalam situasi mendesak," tegas Brasto.

Melalui insiden ini, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk menjaga kelengkapan administrasi agar dapat memanfaatkan layanan publik dengan baik dan aman. (*/Shofia)

Bagikan: