Surabaya, gemasulawesi – KPU Jawa Timur mengingatkan masing-masing pasangan calon pada Pilgub Jawa Timur 2024 akan mendapatkan 2 kuota kampanye terbuka atau rapat akbar.
Hal tersebut sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU.
Aang Khunaefi, yang merupakan Ketua KPU Jawa Timur, menyatakan masing-masing pasangan calon bebas menentukan waktu dan lokasi.
Dalam keterangannya pada hari Sabtu, tanggal 5 Oktober 2024, Aang menyampaikan KPU nanti akan mengoordinasikan dengan instansi terkait seperti Bawaslu dan Kepolisian untuk mengamankan jalannya acara kampanye akbar itu.
KPU Jawa Timur juga memiliki kewajiban memfasilitasi kampanye masing-masing pasangan calon dengan memberikan alat peraga kampanye atau APK, debat Pilkada terbuka, dan iklan kampanye.
Sebelumnya, KPU Jawa Timur menerangkan pasangan calon kepala daerah diperbolehkan untuk melakukan kampanye di lingkungan kampus.
Tetapi kampanye dilakukan dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.
“Kampanye di kampus diperbolehkan setelah adanya putusan dari MK atau Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Tetapi ada batasan penting, yaitu tidak boleh ada penyebaran atau pemasangan alat peraga kampanye atau APK.
Fokus kampanye nantinya akan lebih diarahkan pada diskusi tatap muka yang ditujukan khusus kepada mahasiswa atau calon pemilih pemula.
Dia mengatakan kampanye di kampus hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu, seperti harus berbentuk diskusi tatap muka dan juga tanpa pemasangan alat peraga kampanye.
Dia menambahkan diskusi ini difokuskan kepada mahasiswa dan juga calon pemilih pemula.
Selain itu, kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan juga Minggu, serta mendapatkan persetujuan dari pihak kampus sebagai penanggung jawab kegiatan.
Dia juga menekankan setiap pelanggaran yang terjadi selama kampanye di kampus akan diawasi dan ditindak oleh Bawaslu yang mempunyai kewenangan penuh dalam hal pengawasan.
Diketahui jika kampanye dimulai sejak tanggal 25 September 2024 hingga tanggal 23 November 2024. (*/Mey)