Makassar, gemasulawesi – Jufri Rahman, yang merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, menekankan agar belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam keterangan tertulis di Makassar pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2024, Jufri Rahman menyatakan jika mengacu pada undang-undang itu belanja pegawai tidak boleh melewati 30 persen.
Jufri Rahman menyebutkan hal itu karena saat ini kondisi belanja pegawai dalam struktur belanja RAPBD 2025 masuk berkisar 42 persen lebih.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Palu Mengajak Kadin Berkolaborasi Memberdayakan Pelaku UMKM di Palu
Dia mengatakan ini akibat belanja daerah yang mengalami penurunan di tahun 2025 mencapai 9 triliun rupiah lebih dibanding sebelumnya sebesar 10 triliun rupiah lebih.
“Yang membuat belanja pegawai besar tersebut adalah banyaknya perpindahan dari para PNS yang masuk ke wilayah kerja Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Dia melanjutkan selain itu, jumlah tenaga dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, ASN dan honorer cukup besar.
Dikutip dari Antara, terkait dengan konsekuensi belanja pegawai yang melebihi 30 persen, Jufri Rahman menerangkan akan mempengaruhi jumlah besaran nilai tambahan penghasilan pegawai atau TPP hingga tahun anggaran 2027 atau selama masa berlaku Undang-Undang atau UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Dengan begitu disepakati untuk memperketat memegang aturan undang-undang tersebut agar belanja daerah dapat ditekan pada angka maksimal sebesar 30 persen,” ucapnya.
Dia menambahkan jika keadaannya masih tetap di atas 30 persen tentu yang menjadi korban nanti adalah pengurangan besaran TPP nantinya.
Dia melanjutkan kesepakatan lainnya penerimaan tenaga PPPK untuk tahun 2024 akan mengambil porsi PPPK kategori paruh waktu lebih besar daripada tenaga penuh waktu guna menekan beban anggaran. (Antara)