KPU Sigi Sebut Setiap Paslon Wajib Memahami Aturan tentang Kampanye dan Dana Kampanye selama Pilkada 2024

Ket. Foto: KPU Kabupaten Sigi Menyatakan Setiap Paslon Wajib Memahami Aturan Mengenai Kampanye dan Dana Kampanye selama Pilkada 2024 Source: (Foto/ANTARA/Moh Salam.)

Sigi, gemasulawesi – KPU Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan setiap pasangan calon atau paslon wajib memahami aturan tentang kampanye dan dana kampanye selama Pilkada 2024 di daerah itu.

Ketua KPU Sigi, Soleman, dalam keterangannya di Palu pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2024, menyampaikan masing-masing tim kampanye pasangan calon mengetahui peraturan KPU nomor 12 tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2024.

Soleman mengatakan tentunya sosialisasi berkaitan dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye dan peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye dalam Pilkada di Sigi.

Baca Juga:
Pemkab Sigi Terus Berupaya Mengatasi dan Menekan Angka Kemiskinan Ekstrem dengan Pemberdayaan Berkelanjutan

“Aturan terkait kampanye dan dana kampanye harus diketahui semua pihak termasuk pemerintah daerah dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah atau forkopimda lainnya,” ujarnya.

Dia menambahkan kegiatan ini adalah bagian dari sosialisasi pihaknya kepada stakeholder, baik pemerintah daerah, forkopimda, pasangan calon dan liaison officer atau LO paslon terkait makna dari arti dari ketentuan di atas tentang kampanye dan dan dana kampanye.

Dikutip dari Antara, dia menyebutkan KPU Sigi agar setiap masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi dapat memahami mekanisme pelaporan dana kampanye pada Pilkada tahun 2024.

Baca Juga:
Kepala Dinas Arpus Provinsi Gorontalo Resmi Melantik Pejabat Fungsional Arsiparis Ahli Madya

“Harapannya tim kampanye dan masing-masing paslon dapat kategorisasi kampanye yang diatur dalam peraturan dan mekanisme pengelolaan untuk pelaporn dana kampanye, sehingga kampanye dan dana kampanye dapat secara bersinergi dapat dilaksanakan dan dilaporkan serta disampaikan kepada publik terkait penggunaan dana kampanye tersebut,” ucapnya.

Semua mengenai dana kampanye masing-masing pasangan calon wajib disiarkan oleh KPU Kabupaten Sigi untuk diketahui masyarakat setempat.

Dia mengatakan tentunya setiap laporan berkaitan dengan dana kampanye tersebut pihaknya akan disiarkan kepada masyarakat sehingga seluruh masyarakat mengetahui dana atau anggaran yang dikelola oleh masing-masing pasangan calon untuk pembiayaan untuk terhadap pelaksanaan kampanye ini. (Antara)

Bagikan: