Kota Gorontalo, gemasulawesi – Satpol PP Provinsi Gorontalo akan segera memusnahkan hasil operasi Penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf.
Masran Rauf mengatakan proses pemusnahan akan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gorontalo dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Program Pimpasa Adalah Garda Terdepan dalam Melakukan Pengawasan terhadap WNA
Pihak Satpol PP akan segera menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum dilakukan proses pemusnahan.
Dia mengatakan pagi ini, tim dari Bea dan Cukai Gorontalo telah melakukan peninjauan terhadap barang sitaan yang ada di Gudang Penyitaan Barang Bukti Satpol PP.
“Peninjauan dilakukan bersama dengan tim Penyidik Satpol PP Provinsi Gorontalo,” ucapnya.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sulawesi Selatan Melaksanakan Kunker ke Industri Garam Maccini Baji Pangkep
Masran Rauf menerangkan barang sitaan yang akan dimusnahkan adalah barang bukti hasil operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo bersama dengan tim gabungan di beberapa lokasi di Provinsi Gorontalo.
“Di antaranya adalah lokasi Pos Perbatasan Provinsi Gorontalo, penginapan dan kos-kosan, kafe dan tempat karaoke, dan juga beberapa lokasi lainnya di Provinsi Gorontalo,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat mengingat pentingnya menjaga lingkungan yang sehat dan aman dari peredaran barang-barang terlarang.
Baca Juga:
Badan Kesbangpol Pangkep Dilaporkan Mengadakan Sosialisasi P4GN-PN
Dia menegaskan komitmen Satpol PP untuk terus berjuang demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang lebih baik.
Rencananya, pemusnahan barang sitaan ini akan dilaksanakan pada hari dan waktu yang akan diumumkan lebih lanjut, sebagai bagian dari akuntabilitas dan tranparansi dalam setiap tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah.
Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan memahami peredaran miras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak pada keselamatan dan kesehatan bersama.
Baca Juga:
Wisata Bihe di Gorontalo Ditetapkan sebagai 50 Desa Wisata Terbaik Anugerah Desa Wisata 2024
Di sisi lain, Pimpinan Saka atau Pinsaka dan Pengurus Saka Bakti Husada atau SBH Daerah Gorontalo mengadakan Musyawarah Daerah atau Musda V untuk memilih Pinsaka dan para pengurus baru periode tahun 2024 hingga 2029 di Hotel Elmadinah Kota Gorontalo.
Pelaksanaan Musda V dibuka oleh Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Gorontalo, Sofyan Puhi, dan dihadiri oleh Ketua Majelis Pembimbing Saka atau Mabisaka Bakti Husada Anang Otoluwa, pengurus dan perwakilan SBH Cabang Kabupaten atau Kota, Pinsaka periode tahun 2019 hingga 2024. (*/Mey)