Telah Masuk Klasifikasi, KPU Kabupaten Tangerang Mencatat Sebanyak 450 Penyandang Disabilitas Mental Masuk Sebagai Daftar Pemilih Sementara

Ket. Foto: KPU Kabupaten Tangerang Mencatat 450 Penyandang Disabilitas Mental Masuk Sebagai DPS Source: (Foto/ANTARA FOTO/Azmi)

Kabupaten Tangerang, gemasulawesi – KPU Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mencatat sebanyak 450 orang penyandang disabilitas mental di daerahnya masuk sebagai daftar pemilih sementara atau DPS untuk memberikan hak suaranya pada Pilkada 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang, Endi Rohendi Biaro, dalam keterangannya di Tangerang mengatakan penyandang disabilitas mental, seperti halusinasi, delusi, split personality, skizoprenia, yakni orang yang kadang memori sadar dan kadang tidak, ada 450 orang masuk DPS Pilkada tahun ini.

Endi Rohendi Biaro menyampaikan dari ratusan disabilitas mental ini telah masuk klasifikasi dalam memberikan hak suaranya dalam Pilkada serentak tahun ini sebagaimana tertuang dalam aturan KPU.

Baca Juga:
Akan Dikoordinasikan, Dinas Pariwisata NTT Menyesalkan Adanya Kapal-Kapal Wisata yang Membuang Limbah ke Perairan Kawasan Taman Nasional Komodo

Dia menyebutkan mereka ini masuk dalam kategori pemilih disabilitas intelektual, sebab mereka hanya mempunyai gangguan split personality, delusi, halusinasi, skizoprenia atau dapat disebut hilang ingatan.

Dikutip dari Antara, dia menyampaikan selain kelompok disablitas mental, bahwa masyarakat dari kalangan khusus yang terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada itu ada 4 kelompok lain dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 3.186 orang.

Adapun untuk klasifikasi pada kelompok tertentu atau khusus sebagai pemilih itu, yakni intelektual, fisik, mental, rungu, wicara dan netra.

Baca Juga:
Terkait Ibu Kota Nusantara, Bupati Teluk Wondama Sebut Kehadiran IKN Memberikan Dampak Positif untuk Perkembangan dan Pembangunan di Kawasan Timur Indonesia

Untuk pemilih dari kalangan penyandang disabilita fisik sebanyak 1.440 orang.

Lalu pemilih dari penyandang disabilitas intelektual, seperti delinkuensi atau down syndrom sebanyak 191 orang.

Selanjutnya, pemilih dari penyandang disabilitas tuna wicara ada 510 orang, tuna netra 453 orang dan tuna rungu 142 orang.

Baca Juga:
Dipusatkan di Alun-Alun Suka Makmue, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Aceh Menggelar Sosialisasi Pilkada 2024 Melalui Kegiatan Jalan Sehat

Dia menyatakan dari jumlah pemilih disabilitas pada Pilkad aini tentunya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

“Makanya, kami akan melayani mereka pada saat Pilkada secara khusus,” paparnya.

Sementara itu, pada Pilkada 2024, total jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara atau DPS di Kabupaten Tangerang mencapai 2.370.689 jiwa yang tersebar di 29 kecamatan.

Baca Juga:
Dalam Pilkada 2024, KPU Parigi Moutong Sebut Tidak Ada Pasangan Bakal Calon Perseorangan Lolos Verfak untuk Menjadi Bupati dan Wabup

Dari jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara itu, secara rincian terbagi dari kelompok pemilih, yaitu 1.195.281 laki-laki dan 1.175.408 perempuan. (Antara)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini