Kapuas Hulu, gemasulawesi – Kepala BKPDSM Kapuas Hulu, Adji Winursito, mengungkapkan harapannya agar calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi CASN 2024 untuk benar-benar mempersiapkan diri.
Adji Winursito menyampaikan jika itu termasuk dengan seleksi administrasi ataupun tes secara online.
Dalam keterangannya hari ini, 9 Juni 2024, Kepala BKPSDM Kapuas Hulu juga mengingatkan para pelamar untuk tidak termakan iming-iming pihak tertentu yang menjamin kelulusan dalam seleksi CASN 2024 dengan mmeberikan imbalan atau membayar.
“Hal ini dikarenakan seleksi CASN 2024 dilaksanakan secara online,” katanya.
Dia menekankan yang menentukan lulus tidaknya adalah individu itu sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, Adji juga menegaskan mantan narapidana tidak dapat mengikuti seleksi CASN 2024 yang terbuka untuk umum.
Dia mengakui pihaknya masih menunggu jadwal pembukaan seleksi CASN 2024 dari BKN.
“Kepada para pelamar untuk perlu mempersiapkan diri,” ujarnya.
Adji Winursito melanjutkan bahwa untuk tahun 2024 ini, formasi penerimaan CASN Kapuas Hulu tahun 2024 sebanyak 3.071 orang.
“Jika mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS, maka mantan narapidana tidak dapat mengikuti lowongan CASN,” paparnya.
Disebutkan Adji, hal ini dikarenakan terdapat persyaratan khusus pada peraturan itu, yakni para pelamar harus membuktikan dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) atau SKCK.
“Sehingga mantan narapidana tidak dapat mengikuti seleksi,” jelasnya.
Dia menuturkan untuk sekaang ini, BKN bersama dengan BKPK juga sedang melakukan verifikasi faktual terhadap data non ASN yang telah masuk pendataan 2022 untuk penerimaan ASN pada jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sebelumnya, Panselnas pada akhir bulan Mei lalu telah menetapkan sebanyak 110.553 formasi untuk kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian Agama, baik CPNS atau PPPK.
Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyatakan pemerintah menetapkan total kebutuhan CASN tahun 2024 sekitar 2.302.504, yang diantaranya adalah 6.027 formasi sekolah kedinasan, 429.183 formasi instansi pusat dan 1.867.333 formasi pemda. (*/Mey)