Nilainya Mencapai 56 Miliar Rupiah, Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Bawaslu Ditahan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

Ket. Foto: Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada di Bawaslu Dilaporkan Ditahan di Kejaksaana Tinggi Sulawesi Tengah Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofyan, menyatakan jika tersangka kasus korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah atau pilkada di Bawaslu Sulawesi Tengah ditahan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Laode Abdul Sofyan menyampaikan tersangka dengan inisial SL tersebut adalah seorang pejabat di Bawaslu Sulawesi Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Maret 2024.

Dalam keterangannya, Laode Abdul Sofyan menerangkan SL diduga terlibat pada kasus penyimpangan dalam pengelolaan dan hibah Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020 yang berasal dari pemerintah provinsi ke Bawaslu dengan nilai yang mencapai 56 miliar rupiah.

Baca Juga:
Dikenal Sebagai Daerah Industri Pertambangan, Wakil Bupati Sebut Sektor Lain di Morowali Utara Juga Harus Dikembangkan agar Lebih Beragam

Dia menerangkan penetapan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah: Print-02/P/2/Fd.1/03/2024 tertanggal 19 Maret 2024.

“Juga surat perintah penetapan tersangka: Print-22/P/2/Fd/1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,” katanya.

Menurutnya, penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah para penyidik menemukan lebih dari 2 bukti permulaan.

Baca Juga:
Liburan di Bali Berakhir Pahit, Turis Australia Digigit Monyet dan Harus Bayar Rp96 Juta untuk Suntikan Antirabies

“Yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” terangnya.

Dia melanjutkan setelah melalui hasil PKKN atau Perhitungan Keuangan Kerugian Negara yang dilakukan oleh auditor BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ditemukan kerugian yang diderita negara sekitar 900 juta lebih.

Laode Abdul Sofyan menyatakan jika ini adalah penahanan pertama tingkat penyidikan sehingga akan ditahan selama 20 hari di LP Perempuan Palu.

Baca Juga:
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkot Palu dan Aspeta Lakukan Kegiatan Penghijauan agar Lingkungan Semakin Asri

Laode Abdul Sofyan menyampaikan tersangka akan dikenakan Pasal 1 dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk penahanan tersangka, Kejati Sulawesi Tengah tetap melakukan pengembangan kasus korupsi ini,” ucapnya.

Dia menegaskan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru yang diperoleh dari pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga:
Akui Bersyukur, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Ungkap Festival Teluk Tomini Masuk ke dalam Agenda Kharisma Event Nusantara

Sebelumnya, di bulan Maret 2024, Kasipenkum Humas Kejati Sulawesi Tengah, Abdul Haris Kiay, menerangkan pihaknya segera menyusun agenda untuk memanggil yang bersangkutan dikarenakan tersangka belum ditahan.

Abdul menyebutkan pihak Bawaslu Sulawesi Tengah yang telah diperiksa juga telah mengembalikan uang senilai 200 juta rupiah dengan cara dicicil. (*/Mey)

Bagikan: