Viral Pembubaran Acara Doa Bersama di Tangerang Selatan Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap 4 Orang Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Polisi tetapkan 4 tersangka dalam kasus kericuhan pembubaran acara doa bersama jemaat ibadah Rosario di Tengerang Selatan. Source: Foto/ilustrasi/unsplash.com

Tangerang Selatan, gemasulawesi - Kericuhan antara sejumlah warga dengan jemaat yang sedang melakukan ibadah Rosario di wilayah Babakan Setu, Tangerang Selatan viral di media sosial.

Dalam peristiwa tersebut, dua jemaat yang melakukan ibadah Rosario mengalami luka dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian di Tangerang Selatan.

Polres Tangerang Selatan, di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Ibnu Bagus Santoso pun bergerak cepat menangkap keempat tersangka yang terlibat dalam peristiwa tersebut. 

Keempat tersangka yang ditangkap Polres Tangerang Selatan akibat kericuhan tersebut antara lain berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).

Baca Juga:
Ini Dia Keajaiban Alam di Waduk Gunung Rowo, Mari Eksplorasi Keindahan dan Kenyamanan yang Menakjubkan!

Menurut Ibnu Bagus Santoso, hasil penyelidikan menunjukkan bukti yang cukup kuat bahwa keempat tersangka terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan dua orang jemaat mengalami luka saat melaksanakan doa bersama. 

Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk penting dalam kasus ini. 

Hasil gelar perkara kemudian menyimpulkan bahwa ada cukup bukti untuk menetapkan sejumlah saksi sebagai tersangka.

“Selama proses penyidikan, pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita barang bukti yang menjadi petunjuk penting. Langkah selanjutnya adalah melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus tersebut,” jelas Ibnu Bagus Santoso.

Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Insentif ASN di BPPB Pemkab Sidoarjo, Bupati Ahmad Muhdlor Ali Resmi Ditahan KPK

Selain penetapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman video kejadian yang viral di media sosial serta tiga bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, keempat tersangka akan dihadapkan pada Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP yang memberikan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Peristiwa ini mencerminkan adanya kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan antara sekelompok warga dan jemaat yang sedang melaksanakan ibadah. 

Hal ini mengingatkan kita akan pentingnya menghargai perbedaan serta memelihara persatuan dan kesatuan dalam masyarakat.

Baca Juga:
Menembus Keunikan Vertikal Goa Cokro dengan Petualangan Mendebarkan di Alam Gunung Kidul Yogyakarta yang Unik dan Mengagumkan

Kejadian tersebut bermula ketika salah satu pemuda warga mengeluarkan teguran keras terhadap seorang perempuan kelompok jemaah yang sedang melakukan aktivitas di sekitar lokasi. 

Teguran tersebut memicu cekcok yang berujung pada pergumulan dan akhirnya kerumunan massa yang datang pun terlihat membawa senjata tajam dan balok kayu. 

Tidak lama kemudian, massa dari salah satu etnis berkumpul di Mapolres Tangsel untuk mendesak penangkapan Ketua RT setempat yang diduga sebagai provokator keributan. (*/Shofia)

Bagikan: