Bikin Geram Warga, Polres Cengkareng Amankan Pria yang Diduga Lakukan Pemerasan di 3 Gerai Minimarket Wilayah Jakarta Barat, Modus Minta THR

Polsek Cengkareng mengamankan pelaku pemerasan terhadap sejumlah gerai minimarket di Jakarta Selatan. Source: Foto: PMJ News

Jakarta Selatan, gemasulawesi - Polsek Cengkareng berhasil mengamankan seorang pria berusia 40 tahun yang diduga melakukan pemerasan terhadap tiga gerai minimarket di wilayah Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, menjelaskan bahwa pelaku, yang dikenal dengan inisial RN, menggunakan modus meminta uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri sebagai alasan untuk melakukan pemerasan.

Hasoloan mengungkapkan bahwa pelaku beraksi melakukan pemerasan tersebut seorang diri.

Tak ada hubungan kerja dengan gerai minimarket yang menjadi korban.

Baca Juga:
Ajak Masyarakat Ikut Serta dalam Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada, KPU Parigi Moutong Sebut Total Hadiah yang Disiapkan 60 Juta Rupiah

“Padahal tidak ada hubungan kerja antara tersangka dengan toko tersebut,” jelas Hasoloan.

Pelaku diketahui meminta uang dan barang secara tidak sah dan penuh paksaan.

Bahkan ia mengancam akan mengempiskan ban kendaraan di depan toko jika tuntutannya tidak dipenuhi.

“Pada saat insiden terjadi, pelaku mengancam dengan kata-kata. Jika permintaannya tidak dipenuhi, maka mobil di depan toko akan dibiarkan kempes ban depannya,” ujar Hasoloan melanjutkan.

Baca Juga:
Tekan Prevalensi, Bappelitbangda Parigi Moutong Sebut Perubahan Fundamental Diperlukan dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting

Total jumlah pemerasan yang dilakukan pelaku pun, jelas Hasoloan, juga bervariasi.

“Total jumlah pemerasan yang dilakukan pelaku bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, beserta barang-barang yang dimintanya,” sambungnya..

Pelaku, yang telah ditangkap di kontrakannya di daerah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.

“Tindakan pelaku masuk dalam kategori memilik atau memaksa orang, barang, atau sesuatu untuk kepentingan pribadi dengan cara mengancam,” lanjut Hasoloan.

Baca Juga:
Sampaikan Selamat kepada Jamaah, Pj Bupati Parigi Moutong Dilaporkan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Parimo

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara dengan durasi maksimal sembilan tahun.

Kapolsek Cengkareng menegaskan bahwa kejadian ini harus dijadikan peringatan bagi pengusaha minimarket dan masyarakat agar selalu waspada terhadap modus pemerasan semacam ini.

“Kami mengimbau agar seluruh pihak tetap berkoordinasi dengan kepolisian setempat jika mengalami kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” tutupnya.

Ancaman pemerasan seperti yang dilakukan oleh pelaku RN harus ditangani dengan serius dan tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan bisnis dan masyarakat.

Baca Juga:
Hadiri Penetapan Presiden serta Wapres Terpilih, AHY Sebut Demokrat Siap untuk Menyukseskan Program dan Kebijakan Pemerintahan Mendatang

Dengan penegakan hukum yang kuat, diharapkan dapat mengurangi praktik pemerasan dan kejahatan serupa di masa mendatang. (*/Shofia)

Bagikan: