Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Melanggar aturan, 16 unit papan reklame di sepanjang jalan Gunung Bulusaraung ditertibkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Bapenda Makassar bersama tim gabungan membersihkan reklame di sepanjang Jalan Gunung Bulusaraung yang dinilai melanggar, karena berada di atas badan jalan.
Kepala Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Makassar Reza Nugraha mengarahkan penertiban papan reklame.
Mengklaim ada delapan toko dengan papan reklame melanggar Perwali No. 45 Tahun 2022. Oleh karena itu, tindakan harus diambil.
Baca: Pemprov Sulawesi Selatan Targetkan Bangun 600 Desa Wisata
Bapenda Makassar sebelumnya sudah tiga kali memperingatkan pemilik reklame. Tapi itu diabaikan.
“Kami sudah mengeluarkan peringatan untuk ketiga kalinya, tetapi wajib pajak mengabaikannya. Agar Bapenda dan tim terpadu turun ke lapangan dan mencopot baliho yang melanggar,” terang Reza, Jumat, 4 November 2022.
Reza mengatakan beberapa baliho di Jalan Gunung Bulusaraung tidak tertata dengan baik.
Baca: Kepala BKKBN RI Apresiasi Langkah Penurunan Stunting di Palu
Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan reklame, Bapenda akan menata ulang reklame.
Karena Jalan Gunung Bulusaraung merupakan area percontohan reklame kota Makassar.
“Jadi ada dua titik yang akan menjadi pilot area desain reklame di Makassar, yakni Jalan Sombaopu dan Jalan Gunung Bulusaraung. Semua model penataan reklame sudah ditetapkan dalam SK Walikota Makassar,” imbuh Reza.
Baca: Nathalie Holscher Curhat Alasan Pernah Pisah Sama Mantan
Dalam penertiban kali ini, Bapenda menerjunkan 50 petugas dalam tim terpadu yang terdiri dari berbagai SKPD, yakni PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Makassar dan PLN. (*/Ikh)
Editor: Muhammad Ikhsan
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News