Melanggar Aturan, 16 Unit Papan Reklame di Makassar Ditertibkan

<p>Ket Foto: papan reklame di Kota Makassar ditertibkan karena melanggar aturan (Foto/ Ilustrasi Gambar)</p>
Ket Foto: papan reklame di Kota Makassar ditertibkan karena melanggar aturan (Foto/ Ilustrasi Gambar)

Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Melanggar aturan, 16 unit papan reklame di sepanjang jalan Gunung Bulusaraung ditertibkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Bapenda Makassar bersama tim gabungan membersihkan reklame di sepanjang Jalan Gunung Bulusaraung yang dinilai melanggar, karena berada di atas badan jalan.

Kepala Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Makassar Reza Nugraha mengarahkan penertiban papan reklame.

Mengklaim ada delapan toko dengan papan reklame melanggar Perwali No. 45 Tahun 2022. Oleh karena itu, tindakan harus diambil.

Baca: Pemprov Sulawesi Selatan Targetkan Bangun 600 Desa Wisata

Bapenda Makassar sebelumnya sudah tiga kali memperingatkan pemilik reklame. Tapi itu diabaikan.

“Kami sudah mengeluarkan peringatan untuk ketiga kalinya, tetapi wajib pajak mengabaikannya. Agar Bapenda dan tim terpadu turun ke lapangan dan mencopot baliho yang melanggar,” terang Reza, Jumat, 4 November 2022.

Reza mengatakan beberapa baliho di Jalan Gunung Bulusaraung tidak tertata dengan baik.

Baca: Kepala BKKBN RI Apresiasi Langkah Penurunan Stunting di Palu

Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan reklame, Bapenda akan menata ulang reklame.

Karena Jalan Gunung Bulusaraung merupakan area percontohan reklame kota Makassar.

“Jadi ada dua titik yang akan menjadi pilot area desain reklame di Makassar, yakni Jalan Sombaopu dan Jalan Gunung Bulusaraung. Semua model penataan reklame sudah ditetapkan dalam SK Walikota Makassar,” imbuh Reza.

Baca: Nathalie Holscher Curhat Alasan Pernah Pisah Sama Mantan

Dalam penertiban kali ini, Bapenda menerjunkan 50 petugas dalam tim terpadu yang terdiri dari berbagai SKPD, yakni PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Makassar dan PLN. (*/Ikh)

Editor: Muhammad Ikhsan

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Pemprov Sulawesi Selatan Targetkan Bangun 600 Desa Wisata

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), targetkan bangun 600 desa wisata melalui Dinas kebudayaan dan Pariwisata

Kepala BKKBN RI Apresiasi Langkah Penurunan Stunting di Palu

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) apresiasi Langkah penurunan angka stunting di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah

61 Warga Kecamatan Torue Ikuti Sosialisasi Warga Peduli AIDS

Sebanyak 61 Warga di tujuh Desa Kecamatan Torue ikuti pembentukan forum sosialisasi Warga Peduli AIDS (WPA), yang dikukuhkan langsung oleh

Pemprov Sulsel Akan Buka Rekrutmen P3K Bulan November 2022

emerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan buka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tahun

Puluhan Pemuda Makassar Hendak Tawuran Dibekuk Polisi

Puluhan pemuda Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dibekuk polisi diduga hendak tawuran saat operasi Kamtibmas Polrestabes Makassar

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;