Terungkap! Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal Lewat Facebook Berhasil Digagalkan, Pelaku Dibekuk Polisi di Palangka Raya

Ilustrasi. Polisi tangkap pelaku penjualan pupuk bersubsidi ilegal di Palangka Raya. Terungkap barang bukti hingga ancaman hukuman.
Ilustrasi. Polisi tangkap pelaku penjualan pupuk bersubsidi ilegal di Palangka Raya. Terungkap barang bukti hingga ancaman hukuman. Source: Foto/dok. Kementan

Kalimantan Tengah, gemasulawesi - Kasus penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal kembali terungkap di Kalimantan Tengah. 

Polda Kalteng berhasil mengungkap praktik pengadaan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RA (30). 

Pelaku ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya. 

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dimulai dari laporan masyarakat yang curiga terhadap penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang dilakukan melalui media sosial Facebook. 

Baca Juga:
Inilah Lima Jam Tangan Pintar Terbaik di Tahun 2024, Tawarkan Berbagai Fitur Pemantauan Kesehatan dan Daya Tahan yang Kuat

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai penjualan pupuk bersubsidi di Facebook. 

Mendapatkan laporan tersebut, Ditreskrimsus melalui Subdit I Indag segera melakukan serangkaian penyelidikan. 

Dalam aksinya, RA diketahui membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang tidak terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani (e-RDKK) di Kabupaten Kapuas. 

Pupuk tersebut, yang seharusnya disalurkan untuk petani, dijual oleh RA dengan harga yang lebih tinggi di Kota Palangka Raya.

Baca Juga:
Headset Android XR Pertama Samsung, dengan Nama Kode Moohan Akan Seger Hadir, Ini Info tentang Teknologinya

RA menjual pupuk tersebut dengan tarif Rp 255.000 per karung yang berisi 50 kilogram pupuk. 

Pelaku menawarkan pupuk tersebut kepada pembeli yang datang langsung ke rumahnya, dengan cara yang cukup sederhana namun sangat merugikan distribusi pupuk subsidi yang seharusnya diberikan kepada petani yang membutuhkan. 

Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan dan manipulasi terhadap distribusi pupuk yang telah disubsidi pemerintah untuk meringankan beban petani.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing 50 kilogram, satu unit mobil bak terbuka, serta satu nota pembelian pupuk yang dikeluarkan oleh UD Avisa Tani. 

Baca Juga:
Vivo Akan Meluncurkan Sub-merek Baru untuk Jangka Pendek pada Tahun 2025, Disebut Jovi

Kasubdit I Indag, AKBP Eddy Santoso, menjelaskan bahwa tindakan ini jelas merugikan para petani yang benar-benar membutuhkan pupuk subsidi. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah ini untuk kepentingan pribadi," ujarnya, dikutip pada Senin, 16 Desember 2024.

RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955. 

Berdasarkan pasal tersebut, RA terancam hukuman penjara paling lama dua tahun serta denda sebesar Rp100.000. 

Baca Juga:
Heboh Anggota Klub Motor CB Ramai-ramai Istirahat di Dalam Minimarket Nganjuk, Diduga Sebabkan Kerugian Rp 4 Juta

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi dan menindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi.

Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan bahwa upaya pengungkapan kasus ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan. 

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melapor jika menemukan aktivitas serupa, guna menjaga agar distribusi barang-barang yang disubsidi pemerintah tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini juga mengingatkan kembali betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi barang-barang yang menyentuh kepentingan publik, terutama yang terkait dengan sektor pertanian. 

Baca Juga:
Viral Atap Panggung Pengajian Gus Iqdam di Blora Jateng Mendadak Roboh, Begini Kata Panitia Usai Kejadian

Pupuk subsidi adalah salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan beban petani dan meningkatkan hasil pertanian. 

Penyalahgunaan terhadap bantuan ini bisa merugikan petani yang seharusnya mendapatkan keuntungan dan hasil yang maksimal dari pupuk subsidi tersebut. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Heboh Anggota Klub Motor CB Ramai-ramai Istirahat di Dalam Minimarket Nganjuk, Diduga Sebabkan Kerugian Rp 4 Juta

Viral sekumpulan pemuda anggota klub motor CB ramai-ramai beristirahat di dalam minimarket di Nganjuk hingga menyebabkan area lantai kotor

Viral Atap Panggung Pengajian Gus Iqdam di Blora Jateng Mendadak Roboh, Begini Kata Panitia Usai Kejadian

Pengajian Gus Iqdam di Blora Jateng dibatalkan usai atap panggung roboh jelang acara berlangsung, begini keterangan dari pihak panitia

Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Ditangkap di Sukabumi, Polisi Sebut Ada Peran Keluarga Saat Penangkapan

Anak bos toko roti, George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di Sukabumi

KPPBC Sebut Wilayah Pedesaan di Sulteng Kerap Menjadi Sasaran Pasar Peredaran Rokok Ilegal yang Tidak Dilekati Pita Cukai

Disebutkan KPPBC bahwa wilayah pedesaan di Sulawesi Tengah sering menjadi sasaran pasar peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cuka

Pemkot Palu Sebut Limbah Makanan Harus Dikelola dengan Baik Sejak Dini untuk Keberlanjutan Lingkungan, Sosial, dan Ekonomi

Limbah makanan disebutkan Pemkot Palu harus dikelola dengan baik sejak dini untuk keberhasilan lingkungan, sosial, dan juga ekonomi.

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;