Palu, gemasulawesi – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan KPU untuk menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dan juga penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat.
Dewi Tisnawati, yang merupakan anggota Bawaslu Sulawesi Tengah, dalam keterangannya di Palu mengatakan Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Sulawesi Tengah untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan juga penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah sampai dengan selesai.
Dewi Tisnawati menerangkan pleno rekapitulasi telah dilaksanakan sejak hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024, tetapi hingga Senin, tanggal 9 Desember 2024, pukul 23.59 WIB belum juga selesai.
Berdasarkan PKPU atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur paling lambat hari Senin, tanggal 9 Desember 2024.
Dari 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah, KPU Sulawesi Tengah telah menyelesaikan 12 daerah, yaitu Palu, Kabupaten Buol, Sigi, Tolitoli, Donggala, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Poso, Banggai Kepulauan, Banggai, Banggai Laut, dan Morowali Utara.
“Sampai waktu berakhir, diketahui pleno rekapitulasi untuk KPU Morowali belum selesai,” ujarnya.
Dikutip dari Antara, KPU Sulawesi Tengah menetapkan 3 pasangan calon gubernur dan juga wakil gubernur setempat pada Pilkada tanggal 27 November 2024.
Sebanyak 3 pasangan tersebut, yaitu nomor urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, nomor urut 2 Anwar Hafid dan Reny Lamadjido, dan nomor urut 3 Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto, menegaskan dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dia menyatakan pemberantasan korupsi bukan hanya tugas pemerintah tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dengan pers dan mahasiswa.
“Korupsi adalah masalah serius yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dengan perekonomian dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tuturnya. (Antara)