Jakarta, gemasulawesi - Pegiat media sosial Said Didu menyoroti rencana gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 oleh tim dua pasangan calon, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno keluar sebagai pemenang dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen, sedangkan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana hanya memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.
Total suara sah dan tidak sah mencapai 4.724.393 suara, dengan tingkat partisipasi pemilih sebesar 57,51 persen.
Menyikapi hasil tersebut, kedua tim pasangan calon, yakni paslon 01 dan 02 berencana akan membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbagai alasan yang mereka anggap sebagai bentuk kecurangan.
Tim Ridwan Kamil-Suswono mengajukan gugatan ke MK atas dugaan kecurangan dalam Pilgub Jakarta 2024.
Tim hukum mereka mengklaim memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran serius selama proses pemilihan.
Di sisi lain, tim Dharma Pongrekun-Kun Wardhana juga menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi KPU.
Mereka beralasan bahwa sejumlah pemilih tidak mendapatkan surat pemberitahuan pencoblosan, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilih mereka.
Rencana gugatan kedua tim tersebut menarik perhatian publik, termasuk Said Didu, yang memberikan tanggapan melalui akun media sosialnya.
Dalam cuitannya pada Senin, 9 Desember 2024, Said Didu menyebut langkah kedua tim sebagai bentuk pelaksanaan perintah dari kelompok tertentu.
"Akhirnya bersatu melaksanakan perintah Oligarki," tulis Said Didu di akun resminya @msaid_didu sembari mengunggah ulang berita tentang gugatan tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Sampaikan Pentingnya Peran Dharma Wanita Persatuan dalam Mendukung Kerja Kepala OPD
Komentar Said Didu memicu reaksi beragam dari warganet. Beberapa pengguna media sosial mempertanyakan alasan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana turut menggugat hasil Pilkada, seperti yang disampaikan oleh akun @cok***, "Dharma-Kun ini kenapa ikut2an ya."
Sementara itu, akun @mam*** mengaitkan tindakan tersebut dengan dugaan adanya rencana tertentu sejak awal, "Sejak awal kan emang bersatu. Dharma-Kun diplot gantinya kotak kosong?"
Di sisi lain, ada juga yang memaklumi langkah tim RK-Suswono dan Dharma-Kun dengan menekankan bahwa gugatan ke MK adalah hak konstitusi yang dimiliki setiap peserta pemilu. "Gugatan ke MK itu Hak Konstitusi," tulis akun @bag***.
Dengan adanya tanggapan yang beragam, masyarakat menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apa dampaknya terhadap legitimasi hasil Pilkada Jakarta 2024.
Dalam situasi seperti ini, penting untuk menghormati proses hukum sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah yang diatur dalam undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
Meski demikian, setiap pihak diharapkan dapat menerima hasil akhirnya dengan lapang dada jika tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan. (*/Risco)