Tegas! Tiga Anggota KPU Jayawijaya yang Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu Dipecat DKPP, Begini Akar Permasalahannya

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, J Kristiadi pecat 3 anggota KPU Jayawijaya.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, J Kristiadi pecat 3 anggota KPU Jayawijaya. Source: Foto/Dok dkpp.go.id

Jayawijaya, gemasulawesi - Keputusan tegas dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. 

Sidang yang berlangsung di Jakarta belum lama ini memutuskan untuk memecat tiga anggota KPU Jayawijaya, yaitu Silas Huby (Ketua KPU), Alminus Wuka, dan Maikel Walilo, yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Pemecatan ini dilakukan karena ketiganya dianggap telah melakukan tindakan yang merugikan jalannya proses pemilu di wilayah tersebut.

Kasus ini bermula ketika ketiga anggota KPU tersebut menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan dari beberapa bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 2024. 

Baca Juga:
Selundupkan Ikan dan Rokok Ilegal, 8 Kapal Asing Berbendera Vietnam Ditangkap Baharkam Polri di Laut Natuna Utara

Hal ini terjadi meskipun proses verifikasi administrasi terhadap dokumen tersebut belum selesai sepenuhnya.

Menurut DKPP, keputusan untuk menetapkan TMS tersebut adalah bentuk pelanggaran yang serius, karena keputusan tersebut diambil sebelum proses verifikasi yang lengkap dan menyeluruh dilakukan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis J Kristiadi, DKPP menilai bahwa tindakan yang diambil oleh ketiga anggota KPU tersebut tidak profesional dan tidak sesuai dengan standar akuntabilitas yang diharapkan dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu. 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Silas Huby, teradu II Alminus Wuka, dan teradu III Maikel Walilo,” tegas Kristiadi, dikutip pada Selasa, 3 Desember 2024.

Baca Juga:
Motif Penembakan Siswa SMK di Semarang oleh Oknum Polisi Akhirnya Terungkap, Ternyata Bukan Karena Pembubaran Tawuran

Tindakan yang dilakukan oleh anggota KPU Jayawijaya tersebut menjadi sorotan karena dapat mengancam kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas penyelenggaraan pemilu. 

Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas sangat penting agar pemilu dapat berjalan dengan adil dan bebas dari intervensi yang dapat merugikan calon peserta pemilu atau masyarakat secara keseluruhan.

Tidak hanya itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, dalam perkara terpisah. 

Meskipun sanksi yang dijatuhkan tidak seberat pemecatan, hal ini menunjukkan bahwa DKPP berkomitmen untuk menjaga kode etik penyelenggaraan pemilu di seluruh Indonesia. 

Baca Juga:
Polisi Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan Riau, 4 Pelaku Diamankan, Begini Kronologinya

Selain itu, DKPP juga memulihkan nama baik empat teradu yang tidak terbukti melanggar KEPP.

Keputusan ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kode etik dalam penyelenggaraan pemilu tidak akan dibiarkan begitu saja. 

DKPP berupaya untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh penyelenggara pemilu selalu berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan integritas. 

Pemecatan terhadap tiga anggota KPU Jayawijaya menjadi salah satu langkah penting dalam menegakkan etika dalam proses demokrasi di Indonesia. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Motif Penembakan Siswa SMK di Semarang oleh Oknum Polisi Akhirnya Terungkap, Ternyata Bukan Karena Pembubaran Tawuran

Penembakan siswa SMK oleh polisi di Semarang terungkap akibat terserempet, GRO meninggal dan dua siswa terluka.

Polisi Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan Riau, 4 Pelaku Diamankan, Begini Kronologinya

Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 151.000 benih lobster yang ditaksir bernilai Rp15 miliar.

Usut Kasus Penyiraman Air Keras anggota Bhabinkamtibmas di Jakarta Utara, 6 Orang Ditangkap, Dua Pelaku Utama Masuk DPO

Polisi tangkap enam tersangka dalam aksi penyiraman air keras terhadap anggota Bhabinkamtibmas tersebut, dua pelaku utama buron.

Resmi Jadi Tersangka! Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan Ternyata Dikenal Sopan dan Penurut

Kasus pembunuhan keluarga di Jakarta Selatan oleh remaja 14 tahun masih misteri. Polisi sebut pelaku sosok yang sopan.

Viral! Aksi Pencurian Ponsel di Pasar Kemiri Muka Depok Terekam CCTV, Begini Nasib Pelaku Sekarang Usai Ditangkap

Kasus pencurian ponsel di Pasar Kemiri Muka Depok viral, pelaku mengembalikannya setelah rekaman CCTV aksinya beredar.

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;