Bekasi, gemasulawesi - Kasus pencurian perhiasan senilai Rp350 juta di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, akhirnya terungkap.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian rumah tersebut.
Salah satu pelaku bahkan ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan.
Proses penangkapan ini dilakukan setelah peristiwa pencurian yang menimpa seorang warga di Bekasi Selatan terungkap.
Di mana saat itu pemilik rumah sedang tidak berada di tempat karena pergi ke pasar.
Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk masuk ke dalam rumah dan membawa kabur perhiasan berharga.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan bahwa lima orang pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan pihaknya.
Pelaku utama terdiri dari R alias Koko (42), JN alias Yaya (33), AH (43), dan A (27).
Sementara itu, seorang penadah barang curian, HAS alias Rio (37), juga turut diamankan.
Saat pengembangan kasus, salah satu pelaku, R alias Koko, berusaha kabur dan melawan petugas.
Akibatnya, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku di bagian kaki untuk menghentikan aksinya.
“Tindakan tegas terukur kami lakukan karena pelaku mencoba melarikan diri,” ungkap AKBP Rovan Richard.
Kasus ini bermula ketika pemilik rumah pergi ke pasar dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Saat itulah kawanan pencuri masuk dan menguras perhiasan senilai Rp350 juta.
Setelah mengetahui rumahnya telah dibobol, pemilik segera melapor ke pihak berwajib.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui sudah memantau rumah korban sebelum melakukan aksi pencurian.
Baca Juga:
Rekrutmen Pengawas TPS di Bawaslu Parigi Moutong, 1008 Peserta Lolos Masuk Tahapan Wawancara
Mereka menunggu momen ketika rumah ditinggalkan oleh penghuninya. Dalam hitungan jam, mereka berhasil menggasak seluruh barang berharga di dalam rumah.
Polisi kemudian menelusuri jejak para pelaku hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kelima tersangka.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan yang telah dicuri.
Kini, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Baca Juga:
Rekrutmen Pengawas TPS di Bawaslu Parigi Moutong, 1008 Peserta Lolos Masuk Tahapan Wawancara
Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dengan penangkapan ini, masyarakat Bekasi diharapkan dapat merasa lebih aman, sementara polisi menghimbau agar warga terus waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar mereka. (*/Shofia)